Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit Resahkan Masyarakat, Satlantas Polres Tasikmalaya Bakal Tindak Pengguna Knalpot Bising

Tasikmalaya · 23 Feb 2017 01:28 WIB ·

Hipatas Meminta PD Pasar Dibubarkan


					Hipatas Meminta PD Pasar Dibubarkan Perbesar

KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON)-Seluruh himpunan pengurus dan pedagang pasar tradisional di Kota Tasikmalaya yang tergabung dalam organisasi Hipatas meminta agar PD Pasar Resik dibubarkan.

Sejumlah pengurus pasar tradisional ini terdiri dari Pasar Cikurubuk, Pasar Padayungan, Pasar Gegernoong, Pasar Pancasila, Pasar Indihiang dan pasar tradisional se-Kota Tasikmalaya lainnya ini telah membuat kesepakatan.

Sekertaris Hipatas Pasar tradisional Cikurubuk Pinpin Aripin mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi pihaknya selama ini, menyimpulkan bahwa keberadaan PD Pasar Resik minim manfaat.

“Itu yang di rasakan oleh para pedagang pasar tradisional, keberadaan PD pasar sama sekali tidak ada manfaatnya,” katanya, di Pasar Cikurubuk, Rabu (22/2/2017).

Untuk itu, sambungnya, pihaknya bersama tujuh himpunan pasar tradisional yang ada di Kota Tasikmalaya menyatakan satu suara, bubarkan PD Pasar.

“Jangan sampai dampaknya menjadi beban warga pasar atau menjadi beban pemerintah,” katanya.

Menurutnya, keputusan ini adalah hasil kesepakatan seluruh himpunan pengurus pasar tradisional, pada Rabu (22/2).

Rencana selanjutnya, hasil rempugan seluruh pengurus himpunan pasar tradisional yang sekarang ini, pihaknya akan menyampaikan aksi aspirasi ke meja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Dengan harapan seluruh argumentasi yang sekarang ini dan seterusnya bisa berkembang. Sehingga berbagai alasan permintaan kami, untuk membubarkan PD pasar dapat di pahami dan di terima oleh DPRD,” katanya.

Ditempat yang sama Ketua Himpunan Pasar Indihiang (HPI) Jen Muhammad menambahkan, pihaknya saat ini tidak percaya dengan keberadaan PD Pasar Resik.

“Kami sepakat membubarkan, dan mengembalikan PD pasar resik kepada dinas pemerintahan,” ujarnya.

Ia menyebut, jangan terlalu lama. Pembubaran perusahaan daerah ini, harus tahun ini. Karena keberadaan PD Pasar Resik sudah 7 tahun, dan dinilainya tidak ada manfaatnya.

“Bahkan sangat merugikan pemerintah dan menambah kesengsaraan warga pasar. Kesepakatan ini tidak ada tawar menawar. Harga mati,” tegasnya. (Edi Mulyana)

Artikel ini telah dibaca 243 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Upacara HUT ke-78 RI  di Kabupaten Tasik, Bupati Ade: Semangat Merdeka Tetap Berkibar

17 Agustus 2023 - 21:37 WIB

Pentingnya Kesesuaian Pokir dengan Anggaran APBD dalam Musrenbang RKPD

27 Juni 2023 - 15:05 WIB

Pokir Dewan sebagai Suara Masyarakat dalam Proses Penyusunan RKPD

26 Juni 2023 - 16:40 WIB

Fahmi Muzaki Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tasik untuk Masa Sisa Jabatan

23 Juni 2023 - 17:40 WIB

Revitalisasi Situs Budaya Makam Syekh Abdul Muhyi; Bakti Kepolisian Melestarikan Warisan Agama

21 Juni 2023 - 12:31 WIB

Demi Keamanan dan Kondusifitas, Polres Tasik Gelar Doa Lintas Agama

16 Juni 2023 - 15:15 WIB

Trending di Nasional