KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON)-Seluruh himpunan pengurus dan pedagang pasar tradisional di Kota Tasikmalaya yang tergabung dalam organisasi Hipatas meminta agar PD Pasar Resik dibubarkan.
Sejumlah pengurus pasar tradisional ini terdiri dari Pasar Cikurubuk, Pasar Padayungan, Pasar Gegernoong, Pasar Pancasila, Pasar Indihiang dan pasar tradisional se-Kota Tasikmalaya lainnya ini telah membuat kesepakatan.
Sekertaris Hipatas Pasar tradisional Cikurubuk Pinpin Aripin mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi pihaknya selama ini, menyimpulkan bahwa keberadaan PD Pasar Resik minim manfaat.
“Itu yang di rasakan oleh para pedagang pasar tradisional, keberadaan PD pasar sama sekali tidak ada manfaatnya,” katanya, di Pasar Cikurubuk, Rabu (22/2/2017).
Untuk itu, sambungnya, pihaknya bersama tujuh himpunan pasar tradisional yang ada di Kota Tasikmalaya menyatakan satu suara, bubarkan PD Pasar.
“Jangan sampai dampaknya menjadi beban warga pasar atau menjadi beban pemerintah,” katanya.
Menurutnya, keputusan ini adalah hasil kesepakatan seluruh himpunan pengurus pasar tradisional, pada Rabu (22/2).
Rencana selanjutnya, hasil rempugan seluruh pengurus himpunan pasar tradisional yang sekarang ini, pihaknya akan menyampaikan aksi aspirasi ke meja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Dengan harapan seluruh argumentasi yang sekarang ini dan seterusnya bisa berkembang. Sehingga berbagai alasan permintaan kami, untuk membubarkan PD pasar dapat di pahami dan di terima oleh DPRD,” katanya.
Ditempat yang sama Ketua Himpunan Pasar Indihiang (HPI) Jen Muhammad menambahkan, pihaknya saat ini tidak percaya dengan keberadaan PD Pasar Resik.
“Kami sepakat membubarkan, dan mengembalikan PD pasar resik kepada dinas pemerintahan,” ujarnya.
Ia menyebut, jangan terlalu lama. Pembubaran perusahaan daerah ini, harus tahun ini. Karena keberadaan PD Pasar Resik sudah 7 tahun, dan dinilainya tidak ada manfaatnya.
“Bahkan sangat merugikan pemerintah dan menambah kesengsaraan warga pasar. Kesepakatan ini tidak ada tawar menawar. Harga mati,” tegasnya. (Edi Mulyana)