KOTA BANDUNG (CM) – Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat baru saja menerima audiensi dari Gerakan Rakyat Anti Komunis Jawa Barat (GERAK JABAR). Pertemuan ini langsung dipimpin oleh Iman Tohidin, Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran, dan Pengawasan Sekretariat DPRD Jawa Barat, bertempat di ruang Panitia Khusus (Pansus).
Dalam kesempatan itu, Iman Tohidin menjelaskan bahwa pihaknya menyambut perwakilan dari sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam GERAK JABAR. Mereka menyampaikan keprihatinan terkait pencabutan Tap MPRS No.33 Tahun 1967, yang berkaitan dengan peristiwa G30S/PKI.
“GERAK JABAR menyampaikan tujuh poin penting yang intinya menolak pencabutan Tap MPRS No.33 Tahun 1967 karena dianggap berpotensi mengaburkan sejarah,” ungkap Iman Tohidin di Kota Bandung, Selasa (17/9/2024).
Selanjutnya, pernyataan sikap yang disampaikan oleh GERAK JABAR akan diteruskan kepada pimpinan DPRD Jawa Barat untuk kemudian disampaikan ke pemerintah pusat, termasuk DPR RI dan MPR RI.
Baca Juga: KPU Kota Tasikmalaya Butuh 6.895 Anggota KPPS untuk Pilkada 2024
Berikut tujuh poin pernyataan sikap yang diajukan GERAK JABAR kepada DPRD Jawa Barat:
- Penolakan pencabutan Tap MPRS No.33 Tahun 1967, karena dianggap dapat mengaburkan sejarah G30S/PKI serta kekejaman komunis lainnya.
- Desakan kepada MPR RI agar segera membatalkan keputusan tersebut dan mengkaji ulang kebijakannya.
- Peringatan kepada masyarakat Jawa Barat agar tetap mengingat peristiwa G30S/PKI dan kekejaman PKI di masa lalu.
- Ajakan untuk memutar kembali film G30S/PKI dan menyebarluaskannya ke berbagai lapisan masyarakat.
- Permintaan kepada aparat TNI dan Polri untuk bersikap tegas terhadap pihak yang menyebarkan paham komunis atau berusaha menghidupkan kembali PKI di Indonesia.
- Dorongan kepada pemerintah Jawa Barat untuk aktif dalam menyosialisasikan bahaya paham komunisme beserta antek-anteknya.
- Seruan kepada pimpinan Ormas Islam dan nasionalis untuk aktif serta tegas melawan pihak-pihak yang berupaya menyebarkan paham komunis atau menghidupkan kembali PKI.
Ketua GERAK JABAR, H.M Roinul Balad, menegaskan bahwa pencabutan Tap MPRS No.33 Tahun 1967 oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, pada Senin (9/9/2024) dianggap sebagai usaha untuk mengaburkan sejarah kelam peristiwa G30S/PKI. Tap MPRS tersebut sebelumnya menegaskan bahwa mantan Presiden Soekarno telah mendukung dan melindungi pelaku G30S/PKI.
GERAK JABAR memandang bahwa pencabutan Tap MPRS ini merupakan langkah yang dapat merusak ingatan bangsa terhadap peristiwa besar tersebut.
“Peristiwa G30S/PKI adalah salah satu pengkhianatan terbesar dan pelanggaran HAM yang dilakukan PKI terhadap para jenderal, ulama, dan putra terbaik bangsa. Kami menyampaikan pernyataan sikap ini sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab bersama,” tegas H.M Roinul Balad. (Humas DPRD Jabar)