GARUT (CAMEON) – Bupati Garut, Rudy Gunawan, mensosialisakan Kewajiban Perpajakan Pejabat Pembuatan Akta Tanah Sementara (PPATS) di Aula Kantor Pelayanan Pajak Pratama Garut, Jum’at (10/3/2017). Dia mengungkap, jika tingkat kepatuhan penyampaian SPT tahun PPh Orang Pribadi masih rendah, tentunya berpengaruh pada penerimaan pajak penghasilan orang pribadi.
Selain itu rendahnya sikap aparatur birokrasi di tingkat daerah dalam mendorong penyampaian SPT Tahunan. Hal ini berpengaruh pula pada capaian kinerja pendapatan daerah, terutama pada sektor bagi hasil pajak dari pemerintah pusat. ”Saya minta para pejabat dipastikan sudah mengisi pajak tahunan SPT 2016 dan LHKP 2016”, tegasnya dihadapan para camat.
Setiap penghasilan yang diterima oleh camat di luar gaji yang telah dipotong pajaknya oleh bendahara. Artinya ada pajak yang harus disetorkan dari penghasilan tersebut. Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Garut Rudi Munandar mengatakan, pelaporan SPT kini menjadi mudah dengan adanya e-filling.
”Sepanjang terkoneksi dengan jaringan internet, maka kita dapat, menyampaikan SPT kapanpun dan dimanapun,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut dia mengungkap, setiap camat PPTAS berwenang untuk menandatangani akta yang telah memenuhi syarat. Yakni, telah dilakukan pembayaran PPh terutang atas pengalihan hak. Disamping itu seluruh camat memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan akta-akta yang telah ditandatanganinya. (Putri)