CIMAHI, (CAMEON) – Satuan Narkoba Jajaran Polres Cimahi menggelandang pengedar sabu-sabu, Rabu malam (9/3/2017). PYT alias Jendil (39) telah diincar beberapa hari terakhir. Pelaku yang merupakan warga Kampung Citunjung, Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Bandung Barat.
Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Wahyu Agung mengatakan, tersangka tidak melakukan perlawanan. ”Sesat sebelum dilakukan penangkapan, pelaku mengaku masih sempat menggunakan barang haram tersebut. Alhamdulilah, dia (tersangka) tidak ngelawan pas mau ditangkap,” kata Wahyu, Jumat (10/3/2017).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah lama berkecimpung dalam dunia narkoba. Selain pemakai, ia juga sebagai pengedar barang haram tersebut. Tersangka ini menjual sabu untuk kehidupan sehari-hari, karena dia tidak punya pekerjaan tetap.
Dari tangan tersangka, Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,55 gram seharga Rp 6 juta rupiah. Serta satu buah ATM Bank BCA, satu buah telepon genggam berwarna hitam kombinasi biru dan dua buah simcard.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114(1) Jo Pasal 112(1) Jo Pasal 127(1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika, dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.
”Saat ini tersangka sudah kami amankan di ruang tahanan Polres Cimahi dan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mencari bandar besarnya,” ungkapnya.
“Sekecil apapun informasinya, tetap akan kami telusuri. Jangan takut untuk melapor,” imbuhnya.
Selain itu, bagi para orang tua, agar di lingkungan keluarganya terjauh dari ancaman bahaya narkoba. Diharapkan melakukan komunikasi yang baik dengan anak. Kenali perilaku anak dan berikan pemahaman tentang bahaya narkoba. ”Intinya peran orang tua sangat diperlukan dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Putri)