TASIKMALAYA (CM) – Dua Kepala Daerah di Tasikmalaya, Bupati dan Walikota, sepakat menangani persoalan anak punk yang semakin marak belakangan ini. Sebelumnya, perkembangan punk sendiri telah menjadi perhatian serius komisi perlindungan anak Indonesia daerah (KPAID) setempat.
Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0612/Tasikmalaya, Letkol Inf Imam Wicaksana menilai, keberadaan anak punk di Tasikmalaya semakin hari semakin banyak. Ia khawatir, jika terus dibiarkan dan tak segera ditangani, maka keberadaan anak punk dapat menimbulkan masalah.
“Kita telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan penanganan terhadap anak punk,” jelas Imam saat bersilaturahmi dengan komisioner dan Satgas KPAID Kabupaten Tasikmalaya, di Cisayong, Kamis (13/02/2020).
Imam menegaskan, Wali Kota Tasikmalaya dan Bupati Tasikmalaya sudah sepakat untuk melakukan penanganan terhadap anak punk. Karena, ia nenginginkan penanganan anak punk bisa berjalan dengan komperhensif.
“Permasalahan dari hulu sampai hilir mesti dicari solusinya bersama-sama. Kita telah membuat beberapa rencana penanganan kepada anak punk,” ujarnya.
Imam lalu memaparkan. Langkah pertama, kata dia, langkah yang akan dilakukan adalah menetralisir pemahaman anak punk ini dari sisi ideologi negatif. Berikutnya, pihaknya akan berkoodinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pemberdayaan.
Ia menambahkan, dalam tahapan pemberdayaan itu, anak-anak punk anak dikategorikan sesuai usianya. Mereka yang tergolong usia produktif, akan diberdayakan dengan kewirausahaan.
“Agar mereka bisa kembali hidup normal. Sementara yang di bawah umur akan kita cari keluarganya atau kita beri pemahaman agar mereka tetap mendapat pendidikan,” ujarnya.
Menurut Imam, alasan utama anak-anak itu turun ke jalanan umumnya disebabkan kehidupan keluarga yang kurang harmonis atau pola asuh tidak tepat. Akibatnya, anak-anak yang harusnya masih menjadi tanggung jawab orang tuanya itu mencari alternatif lain di luar rumah untuk mendapatkan kenyamanan.
Kondisi demikian, sambung Imam, diikuti oleh kondisi di luar rumah yang menawarkan kebebasan. Kata dia, di luar rumah ini terdapat banyak pihak yang memengaruhi pola pikir mereka tentang kehidupan.
“Akibat tak adanya sosok panutan yang baik di luar rumah, anak-anak itu cenderung menjadi tidak punya aturan atau liar. Jika dibiarkan terus, tentu akan berpengaruh ke masyarakat luas,” kata Imam.
Imam mengatakan, langkah penanganan ini merupakan salah satu cara untuk membuat anak punk dapat kembali ke kehidupan normal. Jika cara itu tak berhasil, pihaknya akan mencari solusi lain.
Salah satu langkah solutifnya adalah berkoordinasi dengan KPAID Kabupaten Tasikmalaya. Imam bersama jajarannya membahas berbagai persoalan di Tasikmalaya, terutama mengenai keberadaan anak punk yang saat ini telah menjadi perhatian KPAID.
“Karena banyak diantara mereka yang masih berstatus di bawah umur, kita juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya,” imbuhnya.
Ditempat sama, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rianto mengapresiasi langkah strategis yang dilakukan pihak Kodam 0612/Tasikmalaya.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pak Dandim 0612 Tasikmalaya yang telah peduli kepada anak dan berkunjung ke Kantor KPAID. Saat ini kami merasa punya teman, punya partner dalam membahas dan menangani keberadaan anak punk,” beber Ato.
Dalam kunjungan Dandim 0612 Tasikmalaya tersebut, sambung Ato, mereka membahas penanganan anak punk sesuai dengan hak-hak anak. Karena kata Ato, Keberadaan anak yang dianggap berpenampilan tak normal itu dinilai semakin banyak setiap harinya.
“Tentunya ini sebuah modul penawaran. Sebuah solusi,” ujarnya.
Ato menjelaskan, baru kali ini modul penawaran dengan Kodim dilaksanakan. Sebelumnya, dia mengakui belum pernah dilakukan kerjasama khusus dalam penanganan anak punk tersebut.
“Penawaran ini sangat baik karenan pola penawarannya mulai dari hulu hingga hilir. Saya rasa ide dan penawaran untuk menyelamatkan anak-anak ini harus didukung oleh semua pihak tak hanya oleh Kodim, juga semua, termasuk Walikota dan Bupati,” pungkas Ato. (Edi Mulyana)