Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit Resahkan Masyarakat, Satlantas Polres Tasikmalaya Bakal Tindak Pengguna Knalpot Bising

Kota Cimahi · 13 Feb 2017 13:42 WIB ·

DPTb Kota Cimahi Hampir Mencapai Tujuh Ribu Orang


					DPTb Kota Cimahi Hampir Mencapai Tujuh Ribu Orang Perbesar

CIMAHI, (CAMEON) – Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Kota Cimahi sebanyak 6.992 orang. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah wajib masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Desember 2016 mencapai 382.714 jiwa. Sedangkan jumlah DPT yang tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mencapai 375.722 orang.

Ketua KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya pengajuan KTP di Kota Cimahi adanya perbedaan data tersebut karena berbedanya waktu penetapan. Diakui olehnya, dalam sehari mencapai 200 orang. Sementara, penetapan DPT Kota Cimahi telah dilakukan per tanggal 6 Desember 2016.

“Kalau masyarakat Cimahi yang belum masuk DPT, tapi memiliki hak untuk memilih. Sehingga, tetap akan kami layani,” kata Handi kepada wartawan, Senin (13/2/2017).

Salah satu syaratnya masyarakat harus membawa KTP Elektronik. Adapun masyarakat yang belum memiliki KTP, bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi.

Hanya saja, dalam penyelenggaraan (pencoblosan) bagi DPT Tambahan (DPTb) tidak seluas DPT. Di mana waktu pencoblosan hanya berkisar satu jam, yaitu pada 12.00 hingga 13.00 WIB. Para DPTb ini hanya bisa mencoblos berdasarkan wilayahnya.

“Sehingga, bagi yang ingin berpartisipasi harus bisa memanfaatkan waktunya dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kadisdukcapil Kota Cimahi, Suryadi mengatakan, pemberian Suket ini karena blanko untuk KTP masih belum ada sejak bulan Oktober 2016. “Masyarakat bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil sebagai pengganti KTP-el sementara,” pungkasnya. (Putri)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

HIPMI Kota Cimahi Dorong Pemberdayaan Ekonomi Melalui Pemberdayaan Masyarakat dan Mahasiswa

18 April 2023 - 13:30 WIB

Pejabat BPN Kena OTT Kejari Cimahi, Diduga Pungli Penerbitan PTSL

5 Juli 2022 - 17:51 WIB

Komisi V DPRD Jabar Apresiasi Prestasi SMKN 3 Cimahi di Bidang Tata Boga

6 Oktober 2021 - 22:39 WIB

Komisi V DPRD Jabar Apresiasi Prestasi SMKN 3 Cimahi di Bidang Tata Boga

DPRD Jabar Apresiasi Kinerja BJB Kota Cimahi di Tahun 2021

5 Oktober 2021 - 10:21 WIB

DPRD Jabar Apresiasi Kinerja BJB Kota Cimahi di Tahun 2021

Komisi I DPRD Jabar Dorong BPSDM Bentuk ASN Berkualitas

14 September 2021 - 09:40 WIB

Komisi I DPRD Jabar Dorong BPSDM Bentuk ASN Berkualitas

Meski Tak Bahaya, DPRD Jabar Soroti Limbah B3 PT WGI di Cimahi

10 September 2021 - 13:59 WIB

Meski Tak Bahaya, DPRD Jabar Soroti Limbah B3 PT WGI di Cimahi
Trending di Kota Cimahi