CIMAHI, (CAMEON) – Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Kota Cimahi sebanyak 6.992 orang. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah wajib masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Desember 2016 mencapai 382.714 jiwa. Sedangkan jumlah DPT yang tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mencapai 375.722 orang.
Ketua KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya pengajuan KTP di Kota Cimahi adanya perbedaan data tersebut karena berbedanya waktu penetapan. Diakui olehnya, dalam sehari mencapai 200 orang. Sementara, penetapan DPT Kota Cimahi telah dilakukan per tanggal 6 Desember 2016.
“Kalau masyarakat Cimahi yang belum masuk DPT, tapi memiliki hak untuk memilih. Sehingga, tetap akan kami layani,” kata Handi kepada wartawan, Senin (13/2/2017).
Salah satu syaratnya masyarakat harus membawa KTP Elektronik. Adapun masyarakat yang belum memiliki KTP, bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi.
Hanya saja, dalam penyelenggaraan (pencoblosan) bagi DPT Tambahan (DPTb) tidak seluas DPT. Di mana waktu pencoblosan hanya berkisar satu jam, yaitu pada 12.00 hingga 13.00 WIB. Para DPTb ini hanya bisa mencoblos berdasarkan wilayahnya.
“Sehingga, bagi yang ingin berpartisipasi harus bisa memanfaatkan waktunya dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kadisdukcapil Kota Cimahi, Suryadi mengatakan, pemberian Suket ini karena blanko untuk KTP masih belum ada sejak bulan Oktober 2016. “Masyarakat bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil sebagai pengganti KTP-el sementara,” pungkasnya. (Putri)