News

DPRD Kab. Tasikmalaya Gagas Ranperda Pengelolaan Sampah

124
×

DPRD Kab. Tasikmalaya Gagas Ranperda Pengelolaan Sampah

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA (CM) – Persoalan sampah di Kabupaten Tasikmalaya yang belum menemukan solusi dinilai memerlukan sebuah aturan dan payung hukum dalam pengelolaan sampah.

Hal ini pula yang mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya, mengusulkan inisiatifnya membuat Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Guna mematangkan draf awal nahkah akasemik dan menyerap sejumlah masukan dari berbagai pihak, maka rencana ini diawali dengan Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi, aktivis lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP di ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis, 23 September 2021.

Ketua Bappemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Nuryakin, mengatakan, latar belakang usul Perda inisiatif tersebut selain pengelolaan sampah Kabupaten Tasikmalaya belum mempunyai payung hukum juga permasalahan sampah yang klasik masih terjadi di tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke desa.

Baca Juga: Presiden Jokowi Rencanakan Hadir Pada Musyawarah Raja Se-Nusantara di Sumedang

Bahkan katanya, pengelolaannya belum maksimal. Anggota DPRD pun yang turun ke masyarakat dan banyak menemukan permasalahan terkait sampah yang sangat klasik di Kabupaten Tasikmalaya.

“Tidak hanya di Ibukota saja, tetapi di desa-desa pun sama sampah ini menjadi masalah. Maka harus dicari solusi pengelolaannya. Ternyata setelah ditelusuri, kita belum punya produk hukum tentang pengelolan sampah,” jelas Cecep.

Padahal tahun 2020 lalu, menurutnya Bappemperda sudah mengundang semua dinas, menanyakan produk hukum apa saja yang dibutuhkan. Dengan alasan keterbatasan di dinas, kemudian di evaluasi sehingga DPRD bisa menggunakan fasilitas untuk usul perda inisiatif.

Regulasi tersebut, terang dia, agar masyarakat paham termasuk pemerintah mempunyai payung hukum jelas dalam pengelolaan sampah. Selain aturan diatasnya sudah ada Undang-undang, peraturan presiden (PP), perda di provinsi tentang persampahan, maka di daerah pun harus ada.

“Sehingga kita munculkan Ranperda tentang Pengelolaan Persampahan ini. Apalagi, Kabupaten Tasikmalaya pernah mempunyai pengalaman, pernah menjadi kabupaten terkotor kedua tingkat nasional, maka harus ada regulasi,” jelas dia.

Penggiat Lingkungan Singaparna, Irman Hirdasah (Irdas), mengungkapkan, pihaknya sangat berharap dengan usul Ranperda tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Tasikmalaya bisa menjadi landasan aturan agar pengelolaannya lebih baik lagi kedepannya.

Sebab menurutnya, semua permasalahan kesehatan salah satunya diawali dari munculnya bakteri yang berasal dari sampah.

“Kami sambut baik, mudah-mudahan ketika nanti disahkan menjadi Perda bisa menjadi alat untuk mencapai keinginan kita semua, terutama dari sisi pengelolaan persampahan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *