KOTA BANDUNG (CM) – Pemerintah Provinsi bersama DPRD Provinsi Jawa Barat telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang fasilitasi segala hal yang berkaitan dengan Pesantren (Perda Pesantren) pada Senin (01/02/2021).
Dengan lahirnya Perda Pesantren ini, Pemerintah Jawa Barat nantinya mempunyai kewajiban untuk memberikan fasilitasi terhadap perkembangan pesantren yang selama ini hanya ditangani Biro Pengembangan dan Pelayanan Sosial (Yanbangsos).
Ketua Pansus VII DPRD Jabar, Sidkom Djampi menyampaikan, Perda Pesantren ini adalah yang pertama di Indonesia.
“Alhamdulillah ini adalah perda tentang pesantren pertama di Indonesia setelah kaluarnya Undang-Undang tentang Pesantren tahun 2019 lalu,” ujarnya.
Sidkom menambahkan, dengan adanya Perda Pesantren ini, maka pesantren yang ada di Jawa Barat memiliki payung hukum untuk berkembang atas fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Sehingga pesantren akan lebih leluasa menjalankan tiga fungsinya sebagai sarana pendidikan, dakwah dan pengembangan sumber daya,” katanya.
Dari sisi pemerintah Provinsi, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, adanya Perda Pesantren ini bisa menjadi bukti keberpihakan pemerintah kepada pesantren. Sehingga nantinya tidak boleh ada anak-anak di Jawa Barat yang memilih sekolah di pesantren tapi tidak mendapatkan dukungan dari negara.
“Selama ini negara hanya mendukung yang formal sekolah negeri, dan sekolah agama yang di bawah Kemenag. Tapi kalau di pesantren tradisional tidak masuk dalam dukungan formal,” tuturnya.
Ridwan Kamil juga menegaskan, bahwa dengan adanya Perda Pesantren ini, maka ribuan pesantren di Jawa Barat yang sudah menjadi ciri sosiokultural Jabar bisa didukung. **
Selain itu juga nantinya dibantu sehingga Provinsi Jabar bisa juara lahir batin tanpa ada diskriminasi, termasuk di dalamnya perihal pesantren ini.***