KOTA.TASIKMALAYA (CM) – Anggota Panitia Khusus (pansus) Komisi I dan IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta seluruh stakeholder melakukan publick hearing Raperda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Ruang Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (29/07/2020).
Wakil Ketua Pansus Anang Sapaat menyatakan, pembahasan Raperda P4GN tentang pasal-pasal sudah hampir rampung. Saat ini sudah masuk pada tahapan publick hearing.
“Dalam penyempurnaan raperda tersebut kami (DPRD) tentu sangat membutuhkan masukan dan tanggapan dari semua stakeholder jika belum ada yang terkemot pada raperda tersebut,”ujarnya.
Dalam pembahasan dan pembuatan Raperda, kata dia, ada tiga muatan lokal yang ditonjolkan diantarannya di pasal 15,17 tentang test urine, tentang administratif dan tentang pelaksana berkaitan langsung dengan masyarakat.
“Kalau test urine berkaitan di lingkungan PNS sudah berjalan.
Dan alhamdulilah pada saat dilakukan publick hearing banyak sekali masukan dan pendapat berharga dari semua sektor untuk di masukan kedalam raperda yang saat ini masih di godok,”kata Anang.
Menurut Anang, masukan yang belum terkemot salah satunya adalah test urine yang belum mengena kepada masyarakat, dan lembaga pendidikan Pondok Pesantren dan sekolah diniyah.
“Namun di Raperda P4GN sudah ada masuk pada pendidikan formal dan non formal. Tidak ada salahnya tetap kita akan terus dikaji untuk lebih diperjelas dan diperkuat dalam pembahasan terakhir,”paparnya.
Dia menyebutkan, target pembahasan Raperda sampai tahun 2021 bisa rampung dikarenakan masih ada dua pembahasan yang belum dilakukan dan diselesaikan diantaranya sosialisasi dan rapat fraksi pun belum dilakukan dengan target bulan Agustus bisa di Paripurnakan.
“Kami berharap Perwalkot pun sebelum tahun 2021 sudah bisa dilaksanakan. Karena di pase anggaran prosesnya di tahun 2021 mendatang,”harap Anang.
Sementara, Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman menyatakan, dibuatnya Raperda P4GN berdasarkan implementasi Impres No 9 Tahun 2010 yang didalamnya semua daerah termasuk Kota Tasikmalaya diwajibkan membentuk Perda dalam mencegah, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di setiap daerah khususnya di wilayah Kota Tasikmalaya.
“Kalau sudah ada perda ini, semua elemen masyarakat termasuk seluruh OPD di lingkungan pemkot harus ikut partisipasi dan deteksi dini dalam pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,”ajak Tuteng.
Menurut dia, dengan adanya raperda ini diyakini bisa lebih cepat menanggulanginya karena semua pihak terlibat baik, BNN maupun pihak Kepolisian termasuk masyarakat ikut andil dalam pencegahannya.
“Artinya dalam pengawasan semua pihak memiliki kewajiban yang sama,”sebutnya.
Tuteng meminta semua pihak harus turut andil dalam melakukan pencegahan P4GN dan harus dilakukan seratus persen, baik itu dengan cara sosialisasi secara intens, test urine, terutama Dinas Sosial juga harus tanggungjawab dalam merehabilitasi pecandu dan pengguna narkoba.
“Intinya semua pihak harus sadar dan menyadari bahwa pencegahan penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba itu sangat membahayakan generasi penerus bangsa.maka dengan dibentuknya Raperda P4GN salah satu langkah yang sangat efektif baik dalam pencegahan, termasuk pasca nya dengan melakukan rehabilitasi. Jangan sampai kaya sekarang kasusnya semakin tinggi tapi pembinaannya tidak ada, secara otomatis transaksi tidak akan berhenti. Kalau disadarkan insya Allah akan terputus,” pungkasnya. (Edi Mulyana)