TASIKMALAYA, (CAMEON) – Program membabat habis pungutan liar, oleh Pemerintah Kab Tasikmalaya memang tidak main main, Selasa ( 08/11 ) petugas gabungan dari Inspektorat, Satpol PP dan Kesbang Kab Tasikmalaya, menyambangi sejumlah instansi yang diindikasikan kerap melakukan pungutan liar.Targetnya adalah Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, Kantor Dishub dan Sebuah Sekolah Dasar di Bilangan desa Cintaraja Kec Singaparna Kab Tasikmalaya.
Di kantor KPPT tim gabungan tidak menemukan adanya pungutan liar. Dari pantauan kami, pelayanan bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan perijinan dilayani berdasarkan aturan dan Perda yang berlaku.
Kemudian, Tim lantas bergerak ke kantor Dishub Kab Tasikmalaya. Di sebuah pelayanan uji kir awalnya Tim gabungan tidak menemukan adanya kecurangan tariff, namun saat tim berusaha untuk melakukan cross cek ke pemohon, salah satu awak angkutan bus umum mengaku telah memberikan, biaya kir sebesar Rp. 200.000 kepada petugas loket uji kir.
Saat Tim Gabungan melakukan pemeriksaan ulang, uang dan jumlah kwitansi yang ada ternyata benar. Petugas menemukan sejumlah amplop tercecer di tempat sampah, dan uang yang ada di laci loket pun tidak sama dengan penerimaan petugas. Sontak Kepala Inspektorat menanyakan ke mana uang dari amplop yang diberikan sang supir bus itu.
“Kamu kemanakan uang amplop si bapak tadi, jumlahnya 200.000 kan, mana?,“ tanya Iwan Saputra, petugas itu pun gelagapan dan mengaku jika uang itu dia simpan di saku celananya, dan mengaku menerima uang lebih untuk biaya uji kir yang tarifnya hanya Rp.85.000 saja.
“Siap iya saya salah pak,“ aku si petugas PNS Dishub berinisial SR ini.
Baca: Wow !! Biaya Untuk Urus KIR, Perdanya Hanya Rp.65.000 Faktanya Bisa Sampai Rp.250.000 lho ..
Kepada sejumlah media Kepala Inspektorat Kab Tasikmalaya Iwan Saputra menegaskan, pihaknya menyayangkan adanya pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum PNS di lingkungan Dinas Perhubungan Kab Tasikmalaya. Padahal, saat rapat koordinasi tingkat SKPD yang digelar pada tanggal 26 Oktober lalu, pihaknya menegaskan kepada semua Kepala SKPD agar sebisa mungkin menekan aksi pungli di lingkungan kerjanya masing- masing.
“Kami berserta tim ini, sifatnya menganalisa dan mengevaluasi hasil rakor yang digelar Oktober lalu, tentang penghapusan pungli, kenyataannya bisa Anda lihat kan, para pucuk pimpinan masih lengah dengan tingkat disiplin anak buahnya, ini sebagai catatan kami. Untuk selanjutanya, kami akan proses berdasarkan aturan yang ada yakni berdasarkan kepada PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri,“ jelas Iwan.
Iwan juga menambahkan, pihaknya akan terus mengintensifkan program basmi pungli ini, sesuai dengan program pemerintah pusat dan ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah, guna menekan aksi pungutan liar yang kerap merugikan sejumlah masyarakat, terutama di pusat-pusat pelayanan pemerintah.
“Pokoknya kita akan terus tekan, sampai ke akar akarnya dan jika perlu kita akan periksa atasan atau pimpinan di SKPD, paling tidak mengetahui adanya indikasi pungutan liar di Dinas yang mereka pimpin,“ pungkas Iwan. (dzm )