CIAMIS (CM) – Jelang Idul Adha 1442H, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Ciamis mengerahkan 30 petugas guna memeriksa kelayakan hewan kurban ke sejumlah peternakan dan penjual ternak di 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis, Kamis (15/07/2021).
Dari hasil inspeksi tersebut, Disnakan Kabupaten Ciamis menemukan sebanyak 1.600 sapi tidak layak kurban. Adapun sapi atau ternak yang layak untuk jadi hewan kurban petugas langsung menandainya dengan cap berwarna merah berlogo S
Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis, Yanto Suprianto menyampaikan, jelang Idul Adha semua Petugas Disnakan melakukan pemeriksaan di 27 Kecamatan sejak beberapa hari ke belakang dibantu 5 UPTD.
“Pada tahun 2020 lalu, dari 4.440 ekor sapi kurban yang diperiksa sekitar 2.200 di antaranya tidak layak kurban karena belum cukup umur atau hampir 50 persen. Walau begitu, masih saja ada penjual dan pembeli yang membandel dan tetap menyembelihnya,” ungkapnya.
Yanto menambahkan, Disnakan Ciamis akan terus melakukan pemeriksaan hewan kurban ini sampai menjelang Idul Adha. Pihaknya harus memberikan jaminan kesehatan agar daging kurban aman dikonsumsi, dari mulai kandang distribusi, penyimpanan di tempat kurban sampai distribusi daging ke masyarakat itu harus terjamin aman.
“Itu yang kami harapkan semua hewan kurban aman,” paparnya
Yanto menghimbau, agar pelaksanaan ibadah kurban harus menjalankan protokol kesehatan dan tidak ada kerumunan saat distribusi daging kepada masyarakat. Dsisinggung mengenai angka penyembelihan kurban, Ia menjelaskan bahwa di Kabupaten Ciamis tidak ada penurunan yang signifikan. Masih banyak warga yang mengalokasikan uang yang untuk ibadah haji diganti jadi ibadah kurban.
“Tetapi kalau ada penurunan bisa saja terjadi tapi tidak begitu signifikan. Tidak akan seperti prediksi pemerintah yang menyebutkan akan turun sampai 10 persen, jadi tidak akan sejauh itu penurunannya,” pungkasnya. (Dan)