KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya menyosialisasikan Undang-undang baru nomor 2 Tahun 2017 di Gedung Serba Guna Bale Kota, Kamis (04/05/2017).
Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Kota Tasikmalaya Budi Martanova mengatakan, sosialisasi Undang-undang baru Nomor 18 Tahun 1999 kini diganti menjadi UU nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur regulasi jasa konstruksi.
Undang-undang baru ini, katanya, harus dipahami oleh semua pihak apalagi yang berurusan langsung, seperti halnya pihak ketiga yang membidangi konstruksi.
“Karena undang-undang baru selain mengatur tentang jasa kontruksi, juga mengatur regulasi kelayakan dan ketidaklayakan pekerjaan, termasuk mengatur keselamatan para pekerja, mengatur pelaksanaan kontrak, mengatur asuransi dan penegakan hukum,” bebernya.
Ia berharap lahirnya Undang-undang baru ini, para pelaku usaha bisa saling memahami batasan fungsi, pelaksanaan, pengawasan, dan penegakan hukum, sehingga semua pihak bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan tenang. (Edi Mulyana)