News

Diduga Kampanyekan Caleg, Aa Umbara Terancam 3 Tahun Penjara

150
×

Diduga Kampanyekan Caleg, Aa Umbara Terancam 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BANDUNG BARAT (CM) – Beredar video Bupati Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna perihal dugaan pengarahan guru honorer untuk memilih calon anggota legislatif yang merupakan anggota keluarganya. Aa pun terancam pidana 3 tahun penjara dengan pasal 282 jo 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Video berdurasi 1 menit 22 detik itu kini sedang dikaji oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB. Seperti diketahui bahwa anak kandung Aa Umbara, Riyan Firmansyah yang maju sebagai Bacaleg DPR RI dan adik kandungnya, Usep Sukarna yang sekarang maju sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Jawa Barat. Dalam video viral, dua nama itu disebut-sebut oleh sang Bupati.

Ketua Bawaslu KBB, Cecep Rahmat Nugraha mengatakan, dalam aturan tertera jelas bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

“Sesuai dengan larangan dalam pasal 282 yamg menerangkan, Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,” kata Cecep, Jumat (28/12/2018).

Ketua koordinator divisi penindakan Bawaslu KBB, Ai Wildani Sri Aidah mengatakan, pihaknya masih mengkaji vidio yang beredar di media sosial tersebut. Sebagai pejabat negara, ada larangan untuk berkampanye kecuali ketika dalam masa cuti.

“Kerena setiap pejabat negara yang digaji oleh uang negara termasuk Bupati dilarang mengkampanyekan seseorang. Kecuali yang bersangkutan mengajukan izin cuti untuk melakukan kampanye,” kata Ai

“kita tidak bisa sembarangan menentukan sebuah kasus, tapi harus ada tahap kajian terlebih dahulu bersama sentra Gakumdu. Baru setelah itu bisa menentukan dugaan pasal yang dilanggarnya,” pungkasnya. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *