KOTA TASIKMALAYA (CM) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya memberikan pemahaman dan pembinaan kepada para pegawai yang memiliki fungsi pengawasan dan penyidikan termasuk kepada para pengusaha yang mempekerjakan orang asing khususnya yang ada di Kota/Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Sugiono, mengatakan, menurut Undang-Undang 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terdapat dua buah hukum yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam peran menjaga kondusifitas, keberadaan dan aktivitas orang asing di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dua buah hukum tersebut yang pertama adalah Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dan upaya Pro-Justitia (Projus). Pada (TAK), diatur saksi terkait termasuk dengan orang asing yang berada di wilayah hukum Imigrasi kelas ll Non TPI Tasikmalaya,” papar Sugiono.
Untuk itu, katanya, seluruh lapisan pegawai termasuk masyarakat harus waspada apabila ada WNA atau yang melakukan kegiatan berbahaya, paling tidak patut menduga bahwa didalam musyawarahnya terdapat muatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Meskipun, sanksinya sudah jelas, mulai dari pencantuman dalam daftar cekal, pengenaan biaya beban hingga deportasi. Kemudian, terkait dengan upaya pro-justitia, diterapkan kepada Orang Asing yang diduga melakukan pelanggaran dengan unsur pidana di dalamnya tentunya harus diproses melalui hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Dengan semakin meningkatnya arus keluar masuk orang asing ke Wilayah hukum Indonesia, bahaya pun akan selalu mengancam. Apalagi, menurut data dari Badan Pusat Statistik arus keluar masuknya orang pada tahun 2017 mencapai empat juta orang dengan tren yang semakin meningkat setiap tahunnya. Tentu saja, hal tersebut akan membawa potensi kerawanan yang semakin tinggi, untuk Indonesia.
“Makanya, upaya penguatan terkait penyidikan Keimigrasian mutlak sangat diperlukan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran yang terkait dengan unsur pidana. Bahkan, menurut data yang diterbitkan oleh Unit anti-perdagangan orang Badan Reserse kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia melaporkan bahwa terdapat 110 penyelidikan kasus. Baru selama tahun 2016 lalau, terutama terkait dengan narkoba dan perdagangan manusia yang melibatkan sindikat transnasional, yang selain melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) juga melibatkan Warga Negara Asing (WNA),” papar Sugiono, di salah satu Hotel di Jalan Raden Ikik Wiradikarta/Kalektoran Kecamatan Tawang, Jumat (28/12/2018) pagi.
Menurutnya, angka tersebut termasuk kasus perdagangan organ manusia. Mahkamah Agung. Republik Indonesia sendiri melaporkan 256 putusan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Tahun 2017, meningkat dari 119 putusan pada tahun sebelumnya, dengan vonis hingga tujuh tahun penjara. Para pelaku untuk 30 dari 46 kasus yang telah diproses tersebut telah divonis, para pelaku untuk 16 kasus lainnya sedang menjalani proses pengadilan,” ujarnya.
Melihat realita tersebut, tentu saja diperlukan terbentuknya sinergi yang kuat antar instansi penegak hukum, derutama dengan pihak Kejaksaan sebagai salah satu instansi yang memiliki kewenangan dalam hal penyidikan serta memiliki peran yang sangat sentral dalam penegakan hukum di Indonesia.
Penyidikan merupakan salah satu tahap dalam proses penegakan hukum pidana dan merupakan tahap awal dalam proses peradilan pidana, oleh karena itu proses penyidikan ini menjadi sentral dan merupakan tahap kunci dalam upaya penegakkan aturan-aturan hukum pidana terhadap berbagai peristiwa yang terjadi. Karena itu profesional penyidik menjadi sangat penting.
Penyidikan dalam ranah Keimigrasian pun pada akhirnya akan bermuara kepada Kejaksaan selaku instansi berwenang, Jaksa sebagai penuntut umum dalam perkara pidana harus mengetahui secara jelas semua pekerjaan yang harus dilakukan penyidik dari permulaan hingga terakhir yang seluruhnya harus dilakukan berdasarkan hukum.
“Jaksa akan mempertanggungjawabkan semua perlakuan terhadap terdakwa itu mulai tersangka disidik, kemudian diperiksa perkaranya, lalu ditahan, dan akhirnya apakah tuntutannya yang dilakukan oleh jaksa itu sudah benar atau tidak menurut hukum, sehingga benar-benar rasa keadilan masyarakat dipenuhi,” pungkas Sugiono. (Edi Mulyana)