JAKARTA, (CAMEON)-Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta anggota DPR RI melakukan hak interplasi untuk Presiden Joko Widodo. Pasalnya, Presiden telah berani menerbitkan inpres No.8 tahun 2016 yang mengatur penghematan atau multilasi anggaran untuk 83 lembaga negara.
“Kalau Presiden “ogah” mencabut dua peraturan ilegal tersebut, DPR wajib kasih surat cinta dalam bentuk hak interpelasi DPR agar Presiden Jokowi kapok, dan menyesal mengeluarkan peraturan hukum yang tidak sesuai mekanis undang undang, dan tertib administrasi,” ujar Uchok, Rabu (7/9) di Jakarta.
Dikatakan Uchok, ada 2 aturan yang dikeluarkan pemerintah Jokowi dianggap ilegal. Kedua aturan itu adalah inpres No.8 tahun 2016 yang mengatur penghematan atau multilasi anggaran untuk 83 lembaga negara. Dan kedua, Peraturan Menteri keuangan No.125/PMK.07/2016, tertanggal 16 agustus 2016 Tentang penundaan penyularan DAU (Dana Alokasi Umum) tahun 2016.
“Anehnya, ada alokasi anggaran untuk dana tunjangan profesi guru seluruh Indonesia sebesar Rp.23.3 Triliun yang pencairan ditunda,” imbuhnya.
Menurutnya, dasar inpres No.8 tahun 2016, dan Keputusan Menteri PMK No.125/PMK.07/2016 disebut ilegal karena melanggar undang undang No.17 tahun 2003 tentang keuangaan negara. Seharusnya, sebelum presiden Jokowi melakukan mutilasi anggaran, pemerintah “sowan” terlebih dahulu ke DPR untuk minta izin dan melakukan pembahasan anggaran bersama.
“Akibat Pemerintahan Jokowi belum dapat izin dari DPR untuk melakukan mutilasi anggaran atas 83 lembaga negara, penundaan DAU untuk 169 daerah, dan dana tunjangan profesi guru seluruh Indonesia, bisa bisa diduga melakukan penyalahgunaan kewenangaan,” katanya.
Dia menganggap, tindakan Pemerintahan Jokowi sangat menghina parlemen sebagai mitra kerja dalam pembahasan anggaran. Hal lainnya, akibat dampak dari peraturan ilegal ini adalah rakyat bisa dirugikan karena alokasi anggaran sebesar Rp.64.7 Triliun untuk 83 lembaga negara dipotong tanpa alasan yang jelas.
“Mentang mentang punya kuasa, asal main mutilasi anggaran saja,” ucapnya.
Selanjutnya, Peraturan Menteri keuangan No.125/PMK.07/2016, tertanggal 16 agustus 2016 Tentang penundaan penyularan DAU (Dana Alokasi Umum) tahun 2016 untuk 169 daerah sebesar Rp 19.418.975.064.500, dianggapnya juga tidak boleh dilakukan menteri keuangaan sebelum ada persetujuan dari DPR yang punya hak budget dan pengawasan.
“DAU ini adalah tanggungjawab pemerintah pusat kepada daerah. Karena DAU ini untuk dipergunakan membayar gaji pegawai di daerah,” imbuhnya.
Jika pemerintah pusat melakukan mutilasi DAU sebesar Rp.19.4 Triliun, lanjutnya, sama saja dengan pemerintah pusat tidak mau bertanggungjawab kepada pegawai negeri mereka di daerah, dan memberikan tanggungjawab tersebut kepada kepala daerah.
Hal ini juga akan berakibat bangkrutnya pemerintah daerah dan akan banyak anggaran serta program pemda untuk pelayanan publik akan ditunda atau hilang lantaran anggaran dialihkan dulu untuk bayar gaji pegawai.
Dia pun meminta kepada menteri dalam negeri, Tjahjo Kumolo jangan diam saja atau pura pura tidak tahu. Mendagri harus membantu pemerintah daerah untuk melakukan gugatan kepada Menteri keuangan atas penundaan DAU sebesar Rp.19.4 Triliun untuk 169 daerah. Cakrawalamedia.co.id (tama)