KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Tasikmalaya yang tergabung pada Forum Komunikasi Ormas/LSM Anti Kapitalis dan Monopoli memasang spanduk di pagar Kantor Bale Kota Tasikmalaya Jalan Letnan Harun, Rabu (26/04/2017).
Isi spanduk bertuliskan “Toko dan Pasar Modern Bukan untuk Kemajuan Pasar dan Toko Lokal, Melainkan Sistem Kapitalisme dan Monopoli Usaha Sebagai Penjajah Perekonomian Bangsa Abad Modern, Stop Perizinan !! Toko dan Pasar Modern.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gapura, Tatang Sutarman, alias Tatang Toke, mengatakan, khawatir kepada masyarakat terutama yang berprofesi sebagai pedagang kecil, seperti kios dan pedagang tradisional lainnya. Maraknya perusahaan waralaba minimarket, Indomart, dan Alfamart, semuanya akan berdampak pada daya jual mereka (pedagang kecil).
“Diharapkan pemerintah harus melihat ke bawah, jangan hanya melihat ke atas,” terang Tatang.
Semakin banyaknya perusahaan waralaba, tambah Tatang, semakin membangunkan semangat kami untuk mengkritisi pemerintah dalam memperbaiki sistem birokrasi, khususnya di bidang perizinan.
Ia meminta pemerintah harus selektif sebelum mengeluarkan izin, jika izin perusahaan yang di keluarkan bakal menimbulkan dampak kepada pedagang tradisional itu harus dipikirkan dulu.
“Kami menyadari akan perkembangan jaman, tidak dipungkiri kita semua sangat membutuhkan hadirnya investor-investor untuk modernisasi kemajuan Kota Tasikmalaya, namun tidak harus menginjak dan merugikan masyarakat kecil,” tandasnya.
Menurutnya, pemasangan spanduk ini merupakan peringatan awal kepada pemerintah Kota Tasikmalaya khususnya wali kota karena hasil audensi dengan wali kota soal pasar waralaba sampai saat ini masih belum ada tanggapan.
“Apabila dalam waktu dekat ini tidak ada tanggapan dari wali kota, kami lima LSM (Gapura, Gremasi, FPK, GMBI, GMPB) dan komunitas pedagang kecil berencana akan melakukan aksi demo gabungan untuk meminta pertanggungjawaban kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya,” pungkasnya. (Edi Mulyana).
Discussion about this post