KOTA BANDUNG (CM) – Dugaan penyelewengan dana zakat fisabilillah sebesar Rp9,8 miliar oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat akhirnya runtuh tak berdasar. Hasil audit dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) menegaskan bahwa pengelolaan dana tersebut telah berjalan sesuai syariat dan peraturan yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, memaparkan fakta ini dalam sebuah audiensi yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabar, Baznas Jabar, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Provinsi Jabar, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar.
Menurut Abdul Hadi, audiensi tersebut digelar untuk merespons kekhawatiran Badko HMI Jabar mengenai dugaan penyimpangan dana zakat fisabilillah oleh Baznas Jabar sebesar Rp9,8 miliar selama tiga tahun terakhir. Namun, audit ganda dari dua lembaga yang berbeda membuktikan bahwa semua berjalan sesuai dengan syariat. Dugaan penyelewengan yang sempat mengemuka kini dianggap selesai.
“Dalam forum tadi, jelas terbukti bahwa Baznas Jabar telah menjalani dua kali audit, dan pengelolaan dananya dinyatakan sesuai syariat serta efektif. DPRD Jawa Barat hanya berperan sebagai fasilitator, tanpa memberikan opini,” jelas Abdul Hadi Wijaya di Kota Bandung, Kamis, 08 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Abdul Hadi menekankan bahwa kini saatnya Baznas Jabar berfokus pada perbaikan teknis, seperti memperkuat aturan penggunaan dana zakat untuk biaya operasional amil dan meningkatkan transparansi dalam pelaporan kepada publik.
Sementara itu, Wakil Ketua IV Baznas Provinsi Jabar, Achmad Faisal, juga menegaskan kembali bahwa dugaan penyelewengan dana zakat fisabilillah sebesar Rp9,8 miliar itu tidak benar.
Dana tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan biaya operasional, sesuai dengan ketentuan hak fisabilillah sebesar 12,5% yang telah diatur oleh Baznas RI.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, yang memperbolehkan hingga 12,5% dari dana zakat digunakan untuk biaya operasional amil.