News

Antisipasi Lonjakan Harga, Pemkab Tasikmalaya Himbau Masyarakat Bijak Belanja

184
×

Antisipasi Lonjakan Harga, Pemkab Tasikmalaya Himbau Masyarakat Bijak Belanja

Sebarkan artikel ini
Antisipasi Lonjakan Harga, Pemkab Tasikmalaya Himbau Masyarakat Bijak Belanja
Foto Dok Diskominfo: Mohamad Zen

TASIKMALAYA (CM) – Dalam upaya mengantisipasi lonjakan permintaan barang yang berimbas pada kenaikan harga, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menghimbau masyarakat untuk mengontrol pola konsumsi dan belanja dengan bijak.

Himbauan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat serta kepala desa untuk diteruskan kepada bawahan dan masyarakat secara luas.

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Plh Bupati Tasikmalaya, Dr. H. Mohamad Zen, juga bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi kebutuhan pokok masyarakat dalam menghadapi bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442H.

Adapun secara lengkap isi himbuan dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Masyarakat diminta menerapkan pola konsumsi yang baik dan tidak berlebihan.
  2. Melakukan pembelian kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya secara bijak
  3. Pelaku usaha tidak melakukan penimbunan komoditas kebutuhan pokok dan kebutuhan strategis lainnya serta tidak menaikkan harga secara tidak wajar.
  4. Menghimbau kepada pengelola pasar modern untuk melaksanakan bazaar murah bahan kebutuhan pokok serta membatasi pembelian dalam rangka menjaga ketersediaan dan harga komoditas.
  5. Menyampaikan informasi bahwa pasokan dan harga kebutuhan pokok dalam kondisi aman dan terkendali.
  6. Pemanfaatan bansos agar digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pangan
  7. Menghimbau kepada para ulama, Pimpinan Pondok Pesantren, DKM, Pimpinan Majelis Ta’lim dan pemuka masyarakat untuk dapat menyampaikan himbauan pola konsumsi dan belanja bijak dan tidak berlebihan.

Himbauan Plh Bupati Tasikmalaya tersebut dikeluarkan pada 19 April 2021 bertepatan dengan 6 Ramadhan 1442H dengan nomor surat: 0015/TA.UN/2021. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *