TASIKMALAYA, (CAMEON) – Rizky (18) pemuda pengangguran warga Taraju Kab Tasikmalaya ini, nampak masih shock saat dibawa ke Mapolsek Singaparna Kab Tasikmalaya. Pemuda bertato ini diamankan pihak kepolisian setelah pada Selasa siang ( 14/03 ), bermaksud akan menjarah isi rumah milik Ny Ningsih warga kampung Gunung Putat Kec Cikadongdong Kab Tasikmalaya.
Dihadapan penyidik, residivis yang baru ” lulus” 20 hari dari Lembaga pemasyarakatan ini, nekat masuk ke rumah korban karena terdesak utang kepada temannya sebanyak Rp. 300.000,-.
“Saya khilaf pak, sehabis dari pasar Cikurubuk saya menelusuri sungai Cikunten dan saat ada rumah yang pintunya terbuka, timbul niat saya untuk mencuri, tapi keburu ketahuan,” ujarnya.
Petugas Kepolisian dari Polsek Singaparna yang datang ke TKP, setelah mendapat laporan dari warga langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku bersama sejumlah warga. Pelaku akhirnya bisa ditangkap saat tengah bersembunyi dibalik kandang ayam.
Warga yang geram dengan ulah pelaku nyaris saja menghakimi pelaku, beruntung petugas sigap dan segera membawa pelaku ke kantor Polisi.
Didampingi Kanit Resintel Polsek Singaparna Iptu Wahyu, Kapolsek Singaparna Kompol Budiman menegaskan bahwa anggotanya berhasil mengamankan pelaku dari aksi main hakim sendiri dan membawanya ke Mapolsek guna dimintai keterangan.
“Ya, setelah kami menerima laporan saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan bersama warga, pelaku berhasil kita tangkap, kami segera mengamankan pelaku ke Mapolsek karena massa sudah mulai banyak,” terang Kompol Budiman Kapolsek Singaparna.
Menurut Ojo (55) warga setempat, kejadian pencurian di tempatnya ini sudah sering sekali dalam sebulan ini saja sedikitnya sudah ada 3 kasus pencurian di kampung ini.
“Sering pisan pak, 2 minggon kapengker curanmor, teras kamari bumi pa RT kalebetan maling, duka kumaha janten rawan kieu kampung abdi teh pak,” ucapnya.
Kini si pengamen jalanan ini pun terpaksa harus menikmati kembali dinginya kamar jeruji besi, dan ancaman 363 KUHP pun menjerat pemuda ini. (dzm)