CIMAHI, (CAMEON) – Perihal pembangunan Pasar Atas Baru, Pemerintah Kota Cimahi menegaskan hanya akan membayar kontraktor sesuai dengan pengerjaannya.
“Yang rugi itu ya pihak perusahaan,” kata Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Cimahi, Adet Chandra Purnama, Rabu (4/1/2017)
Selain itu, Pemkot juga akan melalukan blacklis terhadap pemborong. Hal tersebut dikarenakan pengerjaan Pasar Atas Barokah (PAB) tahap I di tahun 2016 tidak berjalan maksimal disebabkan pemborong yang tidak profesional.
Dari tiga pengerjaan pembangunan tahap I, hanya bagian lahan parkir (termasuk Ruang terbuka hijau) dan pondasi (termasuk pemasangn tiang besi) untuk zona basahan yang sudah rampung 100 persen. Sementara untuk pengerjaan bangunan PAB masih 30 persen.
Masing-masing anggarannya, untuk lahan parkir sebesar Rp 8,2 miliar, zona basahan tahap I Rp 4,2 dan bangunan Pasar barokah dianggarkan sebesar Rp 28 miliar baru digunakan 30 persen sesuai pengerjaannya.
Pengadaan Konstruksi Bangunan Gedung Zona Basahan digarap oleh PT. Ditaputri Waranawa. Penataan sarana, Prasarana pendukung pasar atas barokah oleh PT. Citra Prasasti Konsorindo. Sementara untuk konstruksi bangunan gedung PAB dikerjakan oleh PT. Ayu Mustika Rizki.
Saat ini, pihaknya sedang memproses blacklist perusahaan yang tidak bekerja sesuai kontrak dengan memberikan laporan kepada inspektorat. Dalam hal ini PT Ayu Mustika Rizki yang terancam diblacklist karena tidak bisa menyelesaikan pengerjaan sesuai kontrak.
Nasib pembangunan lanjutan PAB tahap II di tahun 2017 masih menunggu keputusan dan evaluasi Gubernur, apakah peminjaman kepada Bank Jabar Banten (BJB) dibatalkan atau dilanjutkan. Opsi yang disiapkan, jika pinjaman dihentikan, maka lanjutan pembangunan akan menggunakan APBD.
Adet mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait waktu keputusan tersebut diumumkan. Ia berharap keputusan tersebut bisa segera diumumkan dalam waktu dekat.
“Apapun keputusannya mau jadi pembatalan pinjaman atau tidak itu tidak berpengaruh sebenarnya secara prinsip. Yang jelas, kami akan mereview dulu perencanaan. Setelah selesai review baru siap dilelangkan, masukan ULP,” katanya.
Jika sesuai rencana, di periode bulan februari atau Maret, Pemerintah Kota Cimahi akan melakukan lelang proyek. Sehingga, di periode bulan Juni atau Juli sudah ada pemenang lelang dan pengerjaan bisa langsung dilaksanakan. (Rizki)