JAKARTA, (CAMEON) – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, sudah menghirup udara segar. Meski divonis 18 tahun penjara, ia telah bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) setelah menjalani hukuman tujuh tahun lebih, Kamis, 10 November 2016.
Vonis yang dijatuhkan pada 2010 lalu itu terkait pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Namun, baru saja bebas dari lapas, Antasari sudah ditagih janji keluarga Nasrudin.
Adik Nasrudin, Andi Syamsudin, menagih janji Antasari yang diucapkannya saat masih di dalam penjara. Menurutnya, Antasari pernah berjanji akan membongkar aktor utama dalam pembunuhan kakaknya.
Hingga saat ini Antasari tidak menerima dituduh sebagai pembunuh Nasrudin pada 2009. Kalaupun ia mau dipenjara, karena menghormati keputusan pengadilan. Ia mengaku belum bisa ikhlas dituduh seperti itu. Namun, sebagai orang yang taat hukum, ia jalani hukuman tersebut.
Seharusnya, Antasari bebas pada 2022. Namun, ia mendapat bebas bersyarat, dan masih wajib lapor sebulan sekali. (pey)
Foto: Nasrudin Zulkarnaen|republika