JAKARTA, (CAMEON) – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dipidana 18 tahun penjara atas kematian Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Hari ini, bertepatan dengan Hari Pahlawan, 10 November, Antasari akan keluar dari penjara. Ia bebas bersyarat.
Dirjen Pemasyarakatan I, Wayan Dusak, mengatakan, keluarnya Antasari dari penjara atas pembebasan bersyarat setelah disel di Lapas Klas 1 A Tangerang. Ia merupakan satu dari beberapa narapidana yang mendapat bebas bersyarat.
Selepas keluar dari penjara, Antasari berencana menggelar syukuran di rumahnya dan di hotel. Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla dan sejumlah tokoh nasional akan diundang dalam syukuran di hotel. (pey)
Foto: liputan6