News

Balai POM Tasikmalaya Perketat Pengawasan Cegah Peredaran Obat Palsu

66
×

Balai POM Tasikmalaya Perketat Pengawasan Cegah Peredaran Obat Palsu

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIK (CM) – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Tasikmalaya memperketat pengawasan terhadap peredaran obat palsu di wilayah kerjanya menyusul temuan BPOM mengenai dua produk ilegal, yakni Codrela dan Trivam Fliege.

Kepala Balai POM di Tasikmalaya, Iltizam Nasrullah, mengatakan pengawasan dilakukan secara intensif, baik melalui inspeksi langsung ke sarana distribusi maupun pemantauan rutin di berbagai platform perdagangan daring. Langkah itu dilakukan untuk mencegah masuknya obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Sebelumnya, BPOM melalui siaran pers pada 29 Juni 2026 mengumumkan bahwa Codrela dan Trivam Fliege merupakan produk palsu yang tidak memiliki nomor izin edar serta tidak terdaftar di BPOM. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan secara luring dan daring.

BPOM juga telah menindaklanjuti temuan itu melalui pengawasan lanjutan, penelusuran intelijen, dan penyidikan guna mengungkap sumber serta pihak yang memproduksi maupun mengedarkan kedua produk tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Codrela dinyatakan sebagai obat palsu karena informasi pada label tidak sesuai dengan kandungan sebenarnya. Hasil uji laboratorium menunjukkan produk itu tidak mengandung kodein seperti yang tertera pada kemasan, melainkan mengandung dekstrometorfan dan klorfeniramin maleat (CTM).

Sementara itu, Trivam Fliege ditemukan dipasarkan melalui marketplace dengan mencantumkan kandungan propofol, obat keras yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan medis berdasarkan resep dan pengawasan dokter.

Iltizam mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli obat. Menurut dia, pembelian sebaiknya dilakukan di sarana kefarmasian resmi seperti apotek. Jika membeli secara daring, masyarakat diminta memastikan penjual telah memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) atau bermitra dengan PSEF.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran obat palsu. Laporan dapat disampaikan melalui BPOM Contact Center HALOBPOM 1500533 atau langsung kepada Balai POM di Tasikmalaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *