JAKARTA (CM) – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor visa tetap meningkat pada semester I 2026 meski jumlah visa yang diterbitkan menurun. Pendapatan dari layanan visa mencapai Rp 2,82 triliun atau naik 6,42 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 2,65 triliun.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan capaian tersebut mencerminkan perubahan arah kebijakan imigrasi yang kini lebih menitikberatkan pada kualitas pelayanan dan pengawasan dibanding mengejar jumlah penerbitan visa.
Menurut Hendarsam, transformasi digital dan penerapan selective policy menjadi landasan untuk memastikan setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia memberikan manfaat bagi perekonomian tanpa mengesampingkan aspek keamanan.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Ditjen Imigrasi menerbitkan 3.924.500 visa atau turun 6,77 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 4.209.465 visa. Penurunan paling tajam terjadi pada fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang menyusut 87,91 persen, dari 438.423 menjadi 52.999 penerbitan.
Di sisi lain, visa kunjungan indeks C1 justru meningkat 2,76 persen menjadi 3.829.902 penerbitan dibandingkan 3.726.855 pada semester I 2025.
Australia masih menjadi negara dengan jumlah kunjungan wisatawan terbanyak ke Indonesia, yakni 848.802 orang. Posisi berikutnya ditempati China sebanyak 668.432 kunjungan, India 334.107, Korea Selatan 202.101, dan Amerika Serikat 186.463. Sementara itu, program Golden Visa mencatat 143 penerbitan selama enam bulan pertama tahun ini.
Berdasarkan jenis layanan, visa yang paling banyak diterbitkan adalah Visa on Arrival sebanyak 3.481.490, disusul visa kunjungan indeks C1 sebanyak 113.323 dan visa indeks C20 untuk keperluan instalasi alat sebanyak 83.852.
Pengawasan terhadap warga negara asing juga diperketat. Selama semester pertama 2026, Imigrasi menjatuhkan 10.911 tindakan administratif keimigrasian. Dari jumlah itu, 3.260 berupa pembatalan izin tinggal dan deportasi terhadap warga asing yang dinilai membahayakan keamanan, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar ketentuan perundang-undangan.
Selain tindakan administratif, Ditjen Imigrasi memproses hukum 23 warga negara asing. Sebanyak 17 kasus masih dalam tahap penyidikan, empat perkara memasuki persidangan, dan satu kasus telah berkekuatan hukum tetap.
Hendarsam menegaskan langkah penangkalan hingga deportasi merupakan bagian dari upaya menyaring warga negara asing yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keamanan dan ketertiban nasional.
Selama Januari-Juni 2026, Imigrasi juga mencegah 401 warga negara Indonesia dan 36 warga negara asing bepergian ke luar negeri atas permintaan aparat penegak hukum. Sebanyak 2.102 warga negara asing masuk dalam daftar penangkalan, dengan 1.959 orang atau 93,2 persen di antaranya terkait pelanggaran keimigrasian. Petugas juga menunda keberangkatan 1.704 pelintas yang dinilai berisiko.
Pada layanan keimigrasian dalam negeri, Ditjen Imigrasi menerbitkan 1.673.816 paspor dan menolak 9.017 permohonan karena tidak memenuhi persyaratan. Imigrasi juga menerbitkan 23.082 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 3.330 Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta memproses 54 permohonan Global Citizenship of Indonesia.
Adapun lalu lintas perlintasan internasional sepanjang semester I 2026 relatif berimbang, dengan 12.891.069 kedatangan dan 12.866.474 keberangkatan warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Hendarsam mengatakan capaian pada semester pertama menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat fungsi keimigrasian pada paruh kedua 2026 agar lebih adaptif terhadap dinamika global.





