JAKARTA (CM) – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, melakukan penyesuaian jam layanan selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini mengikuti ketentuan jam kerja aparatur sipil negara yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian PAN RB.
Berdasarkan siaran pers bernomor SP/IMI/02/2026/01 tertanggal 17 Februari 2026, layanan keimigrasian di seluruh Indonesia tetap beroperasi selama bulan puasa dengan jadwal yang telah disesuaikan.
Untuk hari Senin hingga Kamis, layanan dibuka pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30. Sementara pada hari Jumat, operasional berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30. Adapun layanan akhir pekan pada unit pelayanan paspor tetap berjalan pukul 08.00 sampai 14.00 waktu setempat, dengan jeda istirahat pukul 12.00–12.30.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, memastikan penyesuaian jam kerja tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami memastikan bahwa layanan Imigrasi tetap berjalan dengan optimal selama bulan Ramadan. Penyesuaian jam layanan ini dilakukan untuk menghormati dan memfasilitasi masyarakat maupun pegawai yang menjalankan ibadah puasa, agar aktivitas dan ibadah dapat terlaksana sebaik-baiknya,” ujar Yuldi.
Ia menambahkan, masyarakat yang hendak mengurus dokumen keimigrasian diimbau untuk terlebih dahulu memastikan jadwal layanan pada unit tertentu, seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), Unit Kerja Keimigrasian (UKK), Unit Layanan Paspor (ULP), maupun Immigration Lounge. Pasalnya, masing-masing kantor dapat melakukan penyesuaian sesuai kebijakan internal.
Informasi terkait jadwal operasional tersebut dapat diakses melalui kanal media sosial resmi kantor imigrasi setempat.
Menutup pernyataannya, Yuldi menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa bagi umat Muslim di Indonesia dan berharap Ramadan menjadi momentum keberkahan bagi seluruh masyarakat.







