News

Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli di Bali, Perkuat Pengawasan Orang Asing

395
×

Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli di Bali, Perkuat Pengawasan Orang Asing

Sebarkan artikel ini

DENPASAR (CM) – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di wilayah Bali, Selasa, 05 Agustus 2025. Pengukuhan yang berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar, menandai penguatan peran Imigrasi sebagai sektor utama dalam pengawasan orang asing.

Sebanyak 500 peserta dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Pecalang menghadiri upacara tersebut. Sejumlah pejabat juga hadir, antara lain Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan pimpinan instansi vertikal di wilayah provinsi.

Menurut Agus, pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo untuk memperkuat stabilitas dan keamanan Bali sebagai destinasi wisata utama nasional.

“Satgas ini akan menjadi garda terdepan dalam memberikan respons cepat terhadap pelanggaran, mencegah pelanggaran aturan oleh orang asing, dan menumbuhkan rasa aman di tengah masyarakat,” kata Agus.

Satgas Patroli Keimigrasian dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 181.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Teguhkan Komitmen  Lewat Penandatanganan Pakta Integritas Serentak

Sebanyak 100 petugas imigrasi diterjunkan dalam satgas ini. Setiap petugas dilengkapi rompi pengaman dan kamera badan (body camera), serta bertugas menggunakan sepeda motor dan mobil patroli. Patroli akan menyasar 10 titik strategis di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, di antaranya Canggu, Seminyak, Kerobokan, Uluwatu, Jimbaran, Nusa Dua, Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa, Pantai Mertasari, serta kawasan Ubud dan Kuta.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa rute patroli disusun berdasarkan tingkat kerawanan dan konsentrasi aktivitas warga negara asing. Jadwal patroli pun disusun secara berkala dan acak untuk menghindari pola yang mudah dikenali.

“Petugas akan fokus pada area yang rawan pelanggaran keimigrasian. Kehadiran mereka di lapangan diharapkan mampu memberikan efek cegah,” kata Yuldi.

Yuldi juga menyampaikan bahwa kinerja Imigrasi terus menunjukkan peningkatan. Sepanjang November hingga Desember 2024, tercatat 607 kasus deportasi dan 303 pendetensian. Angka itu melonjak tajam dalam tujuh bulan pertama tahun ini, dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian. Selain itu, sebanyak 62 orang asing telah diproses hukum selama periode November 2024 hingga Juli 2025.

“Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan, baik lewat patroli rutin di daerah maupun operasi berskala nasional seperti Wira Waspada. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas, mencegah pelanggaran, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” ujar Yuldi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *