News

DPRD Kota Cimahi Ngotot Gulirkan Hak Angket Technopark

187
×

DPRD Kota Cimahi Ngotot Gulirkan Hak Angket Technopark

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Cimahi Ngotot Gulirkan Hak Angket Technopark

CIMAHI, (CAMEON) – DPRD Kota Cimahi tetap ngotot mengajukan hak angket penolakan pembangunan gedung Technopark Cimahi yang dibangun di bekas Lap. Krida, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi. Wakil rakyat tersebut bersikukuh bahwa itu merupakan sarana olahraga.

Padahal, sejak beberapa waktu lalu, pihak Pemkot Cimahi yang merupakan pionir pembangunan tersebut beberapa kali menegaskan bahwa lahan tersebut bukan lahan khusus sarana olahraga. Hal tersebut berdasarkan penelusuran Kemenpora.

Terbaru, 18 anggota DPRD Kota Cimahi dari tiga fraksi, yakni PDIP, Hanura dan Gerindra mengajukan hak angket atas penolakan tersebut. Mereka menilai Pemkot telah menggusur sarana prasarana olahraga di Lapangan Krida, dan melanggar UU Nomor 3
tahun 2005, tentang sistem keolahragaan Nasional.

“Di sini kami melihat ada indikasi pelanggaran Undang Undang yang berdampak pada masyarakat luas yang dilakukan oleh Wali Kota, maka kami tindak lanjuti dengan mempergunakan hak angket dan usulannya sudah sampai ke meja pimpinan,” kata Kanda Kurniawan, dari Fraksi Hanura, kemarin.

Wali Kota Cimahi, Atty Suharti, mengaku tidak mempermasalahkan anggota DPRD mengajukan hak angket terhadap dirinya dan Pemkot Cimahi.

“Silahkan saja, kami sudah berupaya mendatangi Kementerian Olahraga dan tidak ada surat yang menyatakan bahwa Lapangan Krida itu sebagai sarana olahraga,” tegas Atty.

Menurut Atty, pada dasarnya pembangunan Technopark di Lapangan Krida diperuntukan bagi kepentingan orang banyak, bukan untuk kepentingan dirinya.

“Fungsinya kan masih sama, nanti juga di dalamnya (Technoparak) akan dibangun sarana olahraga,” katanya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *