News

Tiga Cakades Desa Madiasari Tumbang, Incumbent Kembali Bertengger

417
×

Tiga Cakades Desa Madiasari Tumbang, Incumbent Kembali Bertengger

Sebarkan artikel ini

KAB. TASIK (CM) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat digelar hari ini, Kamis (14/9/2023).

Dari 35 Kecamatan dan 67 desa yang melaksanakan Pilkades serentak, salah satunya di Kecamatan Cineam, yakni Desa Madiasari yang sudah merampungkan pelaksanaan sebagian besar rangkaian termasuk penghitungan dalam suara.

Dari total DPT 2.845 orang yang mempunyai hak pilih hanya 2.179 orang yang mencoblos, sedangkan untuk suara tidak sah sebanyak 29 orang. Jadi, total dari jumlah pemilih hanya 76 persen warga yang telah menggunakan hak pilihnya untuk menyukseskan Pilkades serentak tahun 2023 di Desa Madiasari.

Berdasarkan hasil penghitungan suara oleh panitia Pilkades Desa Madiasari, nomor urut 01- Tatang Setiaman mendapatkan suara (411), Nomor urut 02 – Asep Yusni ( 539), Nomor urut 03 – Wawan, (1076) dan Nomor Urut 04- Aditya Darmadi hanya mendapatkan suara (124).

Berdasarkan penetapan hasil suara yang di hitung oleh panitia Pilkades, No urut 03 a/n Wawan (Incumbent) memenangkan Kontestasi Pilkades desa Madiasari.

Jajang Nurjaman Ketua Pilkades Desa Madiasari mengatakan, pelaksanaan Pilkades di Desa Madiasari ini terlaksana dan sukses berkat kerjasama semua pihak.

“Kami mengucapkan terimakasih telah melaksanakan Pilkades dengan lancar. Mudah-mudahan sekarang dengan terpilihnya Kepala Desa Madiasari, kedepannya akan menjadi lebih maju,” ucap Jajang.

Sementara itu, Kasi Pemerintah Kecamatan Cineam Yanti Permayanti mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan panitia Pilkades Desa Madiasari, maka calon nomor urut (03) dengan mendapatkan suara sebanyak 1076 ditetapkan sebagai pemenang.

Selanjutnya, kata dia, ditetapkan sebagai terpilih dan ditetapan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas artinya sama seperti tadi bahwa sesuai dengan nomor 37 tahun 2017 bahwa pemenangnya adalah nomor urut 03.

Menurutnya, dalam pasal 56 ayat 1 panitia pemilihan menetapkan calon terpilih dan melaporkan kepada BPD, tembusan camat dilampiri berita acara pemungutan suara dan berita berita acara hasil perhitungan suara paling lambat 7 hari setelah hari ini laporan dari panitia pemilihan.

Di tempat yang sama, Camat Cineam Drs. Rachmat Amir Sudyana, MM, atas nama pemerintah Kecamatan Cineam mengucapkan banyak terima kasih kepada semua unsur, elemen, institusi dan masyarakat di Desa Madiasari atas terlaksananya pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Madiasari.

“Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran dari TNI – Polri, Linmas, serta semua warga masyarakat desa Madiasari yang telah menyukseskan Pilkades Desa Madiasari,” pungkasnya. (A31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *