News

Parah, Kakek ini Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur

195
×

Parah, Kakek ini Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

KAB TASIKMALAYA (CM) – Seorang kakek berinisial HD (64), asal Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, mencabuli anak berusia 7 tahun. Walhasil, iapun terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, mengatakan, polisi menciduk pelaku di kediamanya pada senin kemarin, tepat setelah hasil visum korban keluar.

Ia menambahkan, nafsu lelaki setengah baya itu muncul ketika melihat korban yang sedang bermain di saung belakang rumahnya. Dengan iming-iming dibelikan jajanan coklat, pelaku nekat mencabuli korban.

“Berdasarkan pengakuannya, ia mengaku sudah lama tidak melakukan hubungan badan, sehingga melampiaskan ke anak dibawah umur yang tak lain merupakan tetangganya sendiri,” imbuhnya, Rabu (23/09/2020).

Pasalnya, lanjut Hario, istri pelaku sudah kurang lebih 12 tahun tak pulang lantaran menjadi seorang TKW di luar negeri.

“Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan kurungan 15 tahun penjara,” tandasnya. (Amas)

Baca Juga: Sambut HTN 2020, BEM Fakultas Pertanian Unsil Lakukan Audensi di DPRD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *