News

Isi Kekosongan Jabatan Bupati, Heri: Itu Kewenangan Provinsi Jabar

174
×

Isi Kekosongan Jabatan Bupati, Heri: Itu Kewenangan Provinsi Jabar

Sebarkan artikel ini
Isi Kekosongan Jabatan Bupati, Heri: Itu Kewenangan Provinsi Jabar

KAB TASIKMALAYA (CM) – Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto resmi mencalonkan diri Bakal Calon Bupati Tasikmalaya pada  Pilkada 2020.  Memasuki masa kampanye, ia harus cuti dan posisinya digantikan oleh penjabat sementara (Pjs).

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemerintah pada Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Heri Suherman, Selasa (08/09/2020).

Menurut Heri Suherman saat ditemui CM di Gedung MUI menyampaikan bahwa dalam pengisian jabatan bupati sementara sepenuhnya merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditunjuk langsung oleh gubernur.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya hanya sebatas mengusulkan agar diadakan pengisian jabatan sementara Bupati di Kabupaten Tasikmalaya.

“Keputusan cuti, nanti yang bakal mengeluarkan, yakni gubernur Jawa Barat. Pemerintah daerah hanya mengusulkan, karena bukan hanya Kabupaten Tasikmalaya saja yang menggelar pilkada pada 9 Desember ini, tapi ada kabupaten/kota lainnya,” ujarnya,

Setelah cuti, katanya, bupati tidak diperbolehkan lagi menggunakan fasilitas negara yang biasa digunakan selama ini. Hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 273/4368/OTDA, perihal cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye Pilkada 2020 yang telah ditetapkan di Jakarta 1 September 2020.

“Jadi, semua fasilitas negara ketika sudah cuti itu dikembalikan kepada pemerintah, serta kewajiban cuti juga berlaku bagi istri dari calon petahana yang biasanya menjabat sebagai ketua  PKK tidak diperbolehkan memakai fasilitas negara,” pungkasnya. (Amas)

Baca Juga: Bupati Ciamis Sepakat Soal Perubahan Anggaran 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *