News

Di Kab Tasik, Gaji Kepala dan Perangkat Desa Setara PNS Golongan IIA

1255
×

Di Kab Tasik, Gaji Kepala dan Perangkat Desa Setara PNS Golongan IIA

Sebarkan artikel ini

KAB TASIKMALAYA (CM) – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat terus berupaya memperhatikan kesejahteraan aparatur pemerintahan desa dengan penghasilan tetap (siltap) atau gaji setara dengan Pegawai Negri Sipil (PNS) golongan II.A.

Kabag Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Tasikmalaya Zaenal Furqon mengatakan dengan penghasilan tetap ini pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang dengan gaji perangkat Desa di sesuaikan dengan Golongan II.A.

“Siltap itu besarannya setara dengan PNS golongan II.A, sesuai PP 11 itu bahwa untuk golongan perangkat desa kurang lebih Rp 2.050.000 Sekertaris Desa Rp. 2.250.000 dan Kepala Desa Rp. 2.800.000,” ujarnya kepada cakrawalamedia, Rabu (02/09/2020).

Jadi, kata, Kepala desa akan mendapatkan 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA. Sementara, sekretaris desa akan mendapatkan 90 persennya. Adapun, perangkat desa mendapatkan 80 persen.

“Sedangkan untuk anggarannya dari perimbangan keuangan provinsi dan daerah sebesar 10 persen yang dibayarkan melalui alokasi dana desa (ADD) yaitu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya. sedangkan untuk ADD itu hanya ke peruntukan siltap dan operasional desa,” pungkasnya. (Amas)

Baca Juga : Tanggul Cirapuan Diperbaiki, Petani Ciganjeung Pangandaran Semringah Bisa Panen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *