KOTA TASIKMALAYA (CM) – Pemerintah Pusat memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 Juta kepada para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi virus corona Covid-19.
Berdasarkan informasi, total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya, Muhammad Firmansyah mengatakan, bantuan hibah sosial tersebut bersumber dari program Pemerintah Pusat, besaran bantuan hibah masing – masing UMKM sebesar Rp.2,4 juta.
“Untuk jumlah kuota penerima bantuan hibah UMKM di Kota Tasik belum diketahui, karena kita masih melihat jumlah kuota yang masuk dan melihat kelengkapan administrasi syarat untuk mendapatkan bantuan hibah tersebut,” ujarnya saat ditemui di Komplek Perkantoran di Jalan Djuanda Senin (24/08/2020).
Namun, kata dia, pihaknya sudah sepekan ini membuka layanan dan akan di tutup minggu ke dua di bulan September 2020 nanti.
“Kriteria penerima bantuan hibah UMKM khusus yang terdampak oleh Covid-19 dan syarat yang harus disiapkan oleh pemohon yaitu mengisi formulir keterangan, data lengkap pribadi dan memenuhi data profil usaha mikro kecil dan menengah,” terangnya.
Firmansyah menambahkan, syarat bagi pemohon selain mengisi formulir, juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) serta mengisi surat pernyataan tidak sedang berhubungan kredit dengan Bank.
“Pemohon juga harus menyiapkan beberapa photo produk jadi yang di cetak.kegiatan produksi dan photo peralatan produksi. Serta memiliki email aktif, no telefon aktif, poto copy KTP elektronik 1 lembar, poto copy rekening tabungan pribadi 1 lembar. Catatan setiap pengajuan tidak bisa wakilkan oleh siapa pun garus orang yang bersangkutan,” pungkasnya. (Edi Mulyana)
Baca Juga : Hanyut 3 Hari, Jasad Santri Ciamis Ditemukan di Pantai Bayongbong Garut