News

Edarkan Sabu, Petugas Parkir Dibekuk Polisi

165
×

Edarkan Sabu, Petugas Parkir Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Petugas parkir pada Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya berinisial RR (34), warga Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang dibekuk jajaran Polisi Satnarkoba Resort Kota Tasikmalaya.

Pria yang bertugas menarik retribusi di Terminal Pasar Pancasila itu ditangkap pada Senin (22/06/2020), sekitar pukul 14.30 WIB, saat menempelkan narkoba jenis sabu di Jalan Stasiun.

Saat diciduk, RR masih mengenakan pakaian kerjanya sambil menaiki motor pribadinya. Dari tas selempang yang dipakainya, petugas mengamankan 25 paket sabu dibungkus beserta sedotan, siap edar.

Kasatnarkoba Polresta Kota Tasikmalaya, AKP Yaser Arafat, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku dan ditemukan dalam tas 25 paket siap edar serta timbangan digital, 2 bungkus plastik klip, 2 bungkus sedotan, hape merek Vivo. Total sabu di dalam 25 paket itu lebih dari 15,6 gram.

“Pelaku ini menjadi kurir dan pemakai sabu, sejak 2017. Pelaku awalnya pemakai lalu menjadi kurir dengan operator utamanya dari sebuah Lapas di Jawa Barat,” terangnya.

Tak hanya, itu pelaku ini menjadi pemakai dan juga kurir. Caranya dengan melakukan kesepakatan dengan si operator yang sedang mendekam di dalam Lapas. “Hingga pelaku ini menempelkan sabu 10 titik, dan iapun mendapat keuntungan Rp1 juta lebih. Pelaku dapat kita amankan setelah awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat,” ucapnya

Pelaku dijerat pasal 112 ayat 2, jo 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukum maksimal 20 tahun penjara. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *