KAB TASIKMALAYA (CM) – Wakil komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya bidang kesehatan, sosial dan pendidikan, H. Syahban Hilal, SH. M.Pd menyampaikan kepada Pemkab Tasik melalui Gugus Tugas Pencegahan Penangangan COVID-19 untuk melakukan rapid diagnostic test (RDT) bagi para petugas yang ada di lapangan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus melakukannya dan para petugas di lapangan pun wajib menjalani rapid test karena terkontak langsung dengan orang Tanpa Gejala, Orang Dalam Pemantauan terlebih yang positif.
Dengan pemeriksaan tersebut, lanjutntya, diharapkan bisa dilakukan tindakan pencegahan penyebaran COVID-19. “Lalu, bagi masyarakat umum harus melakukan rapid test mandiri karena di kota- kota lain jakarta dan bandung sudah yang melakukan rapid test,” ujarnya, Selasa (02/06/2020).
Menurutnya, warga masyarakat yang datang ke ibu kota ditanya surat sehat dari dokter. “Mau tidak mau harus menunjukan surat keterangan dari dinas kesehatan. Mudah-mudahan penyebaran COVID-19 ini cepat selesai dan kembali normal seperti semula,” paparnya. (Amas)