News

Akibat Covid-19, Baznas Kota Tasik Zakat Fitrah Tidak Ada Setoran

316
×

Akibat Covid-19, Baznas Kota Tasik Zakat Fitrah Tidak Ada Setoran

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Dengan adanya penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19, Ketua Badan Amil Zakat Nasionala (Baznas) Kota Tasikmalaya mengimbau seluruh panitia amil zakat yang ada di seluruh DKM tingkat RW untuk tidak menyetorkan zakat ke Kelurahan, Kecamatan dan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

“Sesuai dengan kebijakan yang sudah berjalan tiga tahun sekarang, seluruh masyarakat membayar zakat satu orang Rp 30 ribu. Kalau dihitung beras sebanyak 2,5 kg per orang,” terang H. Wawan S Nawawi kepada media di Bale Kota, Selasa (19/05/2020).

Ia menyebut, adanya donasi serentak mulai pakir, miskin, tua, muda, kaya, semuanya tidak ada perbedaan kalau ada 600 ribu umat Islam kali 30 ribu dengan total Rp.18 milyar. Zakat ini, sekarang tidak dipunggut harus stor ke kelurahan, kecamatan dan kota. Silahkan, dioptimalkan di lingkungannya masing-masing. 100 persen silahkan pergunakan salurkan dengan baik dan benar,” tegasnya.

“Kalau memang di lingkungan tidak mampu atau mencukupi, menggembirakan, fakir miskin yang notabene zakat fitrah untuk fakir miskin. Artinya, seluruh para pakir miskin di hari Idul Fitri harus bergembira, makanya diperbolehkan mem bayar zakat,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *