News

Pembatasan Kegiatan Keagamaan saat PSBB

151
×

Pembatasan Kegiatan Keagamaan saat PSBB

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman menegaskan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peningkatan Sosial Bersekala Besar (PSBB) diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2020.

“Pembatasan atau pemberhentian sementara kegiatan berbagai keagamaan di seluruh tempat ibadah di Kota Tasikmalaya berlaku selama 14 hari,” jelas Budi kepada media saat Konferensi Pers di Bale Kota, Senin (04/05/2020).

Ia menegaskan bahwa pemberhentian sementara aktifitas di tempat ibadah dilakukan untuk keselamatan bersama dari penyebaran wabah virus corona. “Selama diberlakukan PSBB, kegiatan keagamaan bisa dilaksanakan di rumah masing-masing atau tempat tertentu,” katanya.

Bagi pembimbing atau guru agama yang ingin melakukan kegiatannya harus mengutamakan protaf protokol keselamatan  dengan menjaga jarak da mengunakan masker. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *