News

Hindari Gugatan, Masjid di Perum Harus Bersertifikat Wakaf

206
×

Hindari Gugatan, Masjid di Perum Harus Bersertifikat Wakaf

Sebarkan artikel ini
Uu Ruzhanul Ulum

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzanul Ulum, meminta kepada semua pihak terutama para pengembang perumahan di Jawa Barat termasuk di Kota Tasikmalaya mengenai fasilitas umum (Fasum) pembangunan masjid baik yang sudah maupun belum dibangun harus bersetatus iklar bersertifikat wakaf.

Hal itu, katanya, untuk menghindari gugatan dari keluarga pemberi wakaf. “Keinginan saya iklarnya wakaf, dan langsung jadi sertifikat dan nafirnya jelas agar kemanfaatan tanah tersebut benar-benar pahalanya sampai kepada pengembang, dan dikemudian hari tidak bisa diganggu gugat oleh pihak keluarga,” terangnya usai peletakan batu pertama Perum Mega Mutiara Tasik Regency, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Sabtu (21/12/2019).

Ia menyebut fungsi daripada itu, jika nanti masjid sudah diserahterimakan kepada pemerintah dan iklar memiliki sertifikat wakaf, maka berhak untuk memanfaatkan tanah dan masjid tersebut dalam menerima bantuan dari pemerintah. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *