PURWAKARTA (CM) – Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta Polda Jabar mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penipuan online pada Rabu (11/12/2019).
Jumlah kejadian sebanyak dua perkara yang meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan tersangka HS danĀ HH, dan tindak pidana penipuan online dengan tersangka MLA.
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.., petugas Kepolisian berhasilĀ mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk Samsung tipe S8.
Kemudian, dua buah buku tabungan Bank BCA An. Andi Irawan (yang digunakan oleh tersangka), satu buah ATM BCA, rekening koran Permata Bank atas nama Agus Muqodar serta rekening koran Bank BCA atas nama Andi Irawan (yang digunakan tersangka). a(Intan)





