News

Kejari Kab. Tasikmalaya Musnahkan BB Uang Palsu Senilai Rp 41 juta

150
×

Kejari Kab. Tasikmalaya Musnahkan BB Uang Palsu Senilai Rp 41 juta

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA (CM) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan barang bukti (BB) uang senilai Rp 41 Juta. Uang palsu tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, di kantor kejaksaan setempat daerah Mangunreja, Rabu (09/10/2019).

Selain uang palsu, pemusnahan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan ini ikut memusnahkan bahan-bahan uang palsu, berupa kertas printer.
Selain itu, sejumlah narkotika jenis ganja, handphone, psikotropika, senjata tajam, pakaian dan handphone.

Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya Sri Tatmala Wahanani mengatakan, jumlah uang palsu itu terdiri dari 171 lembar pecahan Rp100.000 dengan jumlah 483 lembar, pecahan Rp50.000 dengan jumlah 7 lembar, pecahan Rp10.000 dan Rp5000.

“Jumlah uang palsu itu, merupakan barang bukti dari tiga perkara yang sudah ada putusan pengadilan Mereka divonis 2 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya,” ungkapnya, usai pemusnahan.

Selain uang palsu, kata Sri, pihaknya juga memusnahkan 83 barang bukti yang terdiri dari narkotika jenis ganja, sabu, psikotropika, senjata tajam, sejumlah pakaian dan handphone.

Pemusnahan barang bukti ini, dihadiri oleh penjabat Sekda Kabupaten Tasikmalaya iin Aminudin Kapolres Tasikmalaya, Dandim 0612 Tasikmalaya, BNN Tasikmalaya dan BI Perwakilan Tasikmalaya.

“Semua barang bukti ini, hasil pengungkapan perkara dari Bulan Januari hingga Agustus 2019,” tutur Sri.

Penjabat Sekda Kab.Tasikmalaha Iin Aminudin mengatakan, pihaknya mengaspresiasi kerja kejaksaan. Uang palsu dan narkotika telah nyata merusak masa depan bangsa.

“Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai bagian dari kepastian dalam penegakan hukum di Kabupaten Tasikmalaya,” pungkasnya. (anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *