News

Hakim Vonis Ahmad Dhani 1,5 Tahun, Jubir BPN: Dia Korban Rezim

180
×

Hakim Vonis Ahmad Dhani 1,5 Tahun, Jubir BPN: Dia Korban Rezim

Sebarkan artikel ini
Hakim Vonis Ahmad Dhani 1,5 Tahun, Jubir BPN Dia korban rezim
Ahmad Dhani ci Rutan Cipinang

JAKARTA (CM) – Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani akhirnya divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim ketua Ratmoho di PN Jaksel, Senin (28/01/2019).

“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA,” ujar hakim ketua Ratmoho dalam amar putusan sidang vonis Ahmad Dhani.

Majelis Hakim langsung memerintahkan Ahmad Dhani untuk ditahan di Rutan Cipinang.

Menanggapi hal tersebut, Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan kalau Dhani adalah korban rezim seraya memposting foto Ahmad Dhani di Rutan Cipinang.

“Saya dan semua Anggota BPN berdoa dan yakin Mas @AHMADDHANIPRAST kuat dan tegar. Dia pejuang. Dia korban rezim. Terus berdiri tegak dan melawan. @fadlizon @prabowo @sandiuno,” cuit Dahnil dalam akun Twitter @Dahnilanzar,  Selasa (29/01/2019).

Tagar #ahmaddhanikorbanrezim menjadi viral dan trending di media sosial khususnya twitter.

Meski menyandang status tahanan, BPN tetap mengandalkan Ahmad Dhani sebagai juru kampanye Prabowo-Sandi.

“BPN Prabowo-Sandi sama sekali tidak mempertimbangkan untuk mencopot @AHMADDHANIPRAST sebagai Jurkam (Juru Kampanye) BPN, justru kami mendukung penuh perjuangan Dhani mencari keadilan dan melawan semua ancaman kriminalisasi dan ketidakadilan yang dipertontonkan secara telanjang,” lanjut Dahnil dalam cuitnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *