KOTA BANDUNG (CM) – PT Kereta Api Indonesia (Persero), memberlakukan aturan baru terkait Check-in. Bagi penumpang yang telah mendapatkan bukti pembelian tiket kereta api seperti blanko tiket putih, email notifikasi, struk, dan e-ticket, kini sudah dapat melakukan Check-in (mencetak Boarding Pass) pada mesin Check-in Counter di semua stasiun online yang melayani KA Jarak Jauh.
Hal itu disampaikan oleh Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung, Joni Martinus. Menurutnya, aturan tersebut dibuat guna memberikan kemudahan kepada para penumpang yang akan menggunakan kereta api.
“Hal ini juga dapat mencegah keterlambatan penumpang dikarenakan adanya antrean Check-In di mesin Check-In Counter pada hari keberangkatan. Aturan itu berlaku mulai 17 Januari 2019, pukul 15.00 WIB,” katanya, Jumat (18/01/2019).
Ia menambahkan, Check-In di seluruh stasiun online ini dapat dilakukan sejak H-7 sampai H-1 sebelum keberangkatan.
Disamping itu, Joni juga menyampaikan, PT KAI juga telah menyediakan fitur E-Boarding Pass pada aplikasi KAI Access. Fitur tersebut, kata Joni, membuat para penumpang tak lagi perlu repot-repot mengantri di mesin Check-In Counter.
“E-Boarding Pass ini dapat diakses oleh penumpang mulai dari 2 jam sebelum keberangkatan,” imbuhnya.
Dengan beragam aturan baru itu, ia berharap para penumpang bisa lebih nyaman dalam menggunakan kereta api. (Jay)