KOTA TASIKMALAYA (CM) – Jelang malam Tahun Baru (Maltab) 2019 yang tinggal menghitung waktu, Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan dua orang yang diduga penjual Minuman Keras (Miras). Kedua pelaku berinisial Y (43) dan W (50), kedapatan telah menyimpan ratusan botol miras berbagai merek di rumah miliknya di Bojong Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, Senin (31/12/2018).
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf, saat ditemui usai memeriksa satu per satu miras, salah satunya merek Martell yang memiliki nilai ekonomi jutaan rupiah per botolnya.
Menurutnya, ratusan botol miras berbagai bermerek termasuk tuak didapat dan berhasil diamankan itu semua hasil Razia Cipta Kondisi anggota jajaran Satreskrim selama dua hari kemarin dan sekarang.
“Diduga kuat ratusan botol minuman keras akan dipasok ke tempat-tempat hiburan, hotel, dikonsumsi langsung atau di edarkan ke warung, agen termasuk di tempat penjualan tersebut,” papar Febry.
Ia menyebut hasil razia cipta kondisi penyakit masyarakat jelang malam tahun baru cukup tinggi. Namun, berkat kesiapsiagaan para anggota dan dibantu oleh semua stakeholder dapat diatasi dengan baik.
“Kami pastikan peredaran miras dapat mengganggu ketentraman dan kenyaman masyarakat, oleh karena itu Pemerintah Kota Tasikmalaya telah memiliki Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2014. Makan pelaku terancam tipiring, terancam kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda 50 juta Rupiah,” tegasnya. (Edi Mulyana)