News

Loka POM Segera Hadir di Kota Tasikmalaya

198
×

Loka POM Segera Hadir di Kota Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Jajat Setia Permana

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Kantor Badan Pelayanan Pengawasan Obat dan Makanan (BP POM) akan segera hadir di Kota Tasikmalaya dan wilayah Priangan Timur. Hal itu dibenarkan Kepala Loka Pom Tasikmalaya, Jajat Setia Permana, saat dikonfirmasi, Jumat (31/08/2018).

Dia menyatakan bahwa saat ini pihakya sedang melakukan audensi dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan tujuan untuk memastikan lokasi Kantor Loka POM baru. Sementara ini, katanya, hasil koordinasi untuk lokasinya ada dua pilihan yang akan dijadikan tempat pelayanan yaitu di komplek perkantoran dan bekas pelayanan Puskesmas Cilembang.

Kedua pilihan tersebut, terangnya, masih bersifat menunggu, karena masih ada di ranah pembahasan. “Kita tunggu saja, bagaimana nanti hasilnya,” ujar Jajat. Berkaitan dengan hal itum, lanjut dia, sekarang ini tengah persiapan untuk pelaksanaan beroperasi, dan jika sudah jelas lokasi penempatan secepatnya kantor Loka POM akan mulai dilaunching.

Usai launching, sambugnya lagi, baru bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan yang kebetulan melingkupi wilayah kerja Priangan Timur membawahi lima daerah yakni Kabupaten Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.

Disamping itu, ungkap Jajat, masyarakat Priangan Timur harus mengetahui keberadaan dan fungsi kerja Loka POM yang diantaranya pengawasan terhadap peredaran produk, sarana dan  produk yang ada di wilayah hukum Loka POM di Priangan Timur.

“Loka POM juga berencana akan menyediakan layanan konsultasi, edukasi untuk masyarakat dan sertifikasi produk guna membantu para pelaku usaha terkait penguatan produk termasuk izin edar. Diharapkan ke depan dengan adanya layanan ini masyarakat dapat memahami berbagai produk bermutu dan yang diizinkan oleh Loka POM,” sebutnya.

Untuk lebih mempermudah layanan masyarakat, jelas dia, Loka POM akan membuka kontak layanan pengaduan masyarakat berkaitan dengan obat dan makanan, sehingga nantinya setelah mendapat pengaduan yang kemudian terbukti ditemukan ada pelanggaran, maka Loka POM akan melakukan penindakan atau pemberantasan terhadap obat atau makanan ilegal yang beredar. Jika memungkinkan dan terbukti, maka akan dipidanakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, Loka POM juga akan menyediakan tes pengujian produk bagi bahan yang mengandung bahan berbahaya, namun pengujiannya akan disesuaikan terlebih dulu dengan sarana dan prasarana yang ada setelah berjalan sistem pelayanan. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *