News

Lantik 19 Pejabat, Uu Sampaikan Amanat Kakeknya

206
×

Lantik 19 Pejabat, Uu Sampaikan Amanat Kakeknya

Sebarkan artikel ini
Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum saat melantik 19 pejabat

TASIKMALAYA (CM) – Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum mengambil sumpah dan melantik 19 orang penjabat kepala desa dan kepala desa pengganti antar waktu tahun 2018, di Pendopo Lama Kabupaten Tasikmalaya, Senin (30/07/2018).

Hadir pada kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan Setda Kab. Tasikmalaya, Kapala BPMDPKD, para Kabag di lingkungan Pemkab  Tasikmalaya, para camat, pimpinan BUMD serta unsur terkait lainnya.

“Terimakasih kepada PNS yang bersedia menerima tugas tambahan sebagai pejabat kepala desa,” ujar Bupati saat memberikan arahannya. Ia juga menambahkan, dengan keikhlasannya dan kerelaannya semoga menjadi amal kebaikan yang akan di balas oleh Alloh SWT.

Selanjutnya, kata Bupati, untuk para Kepala Desa yang memiliki keinginan mencalonkan diri menduduki posisi yang lebih tinggi, dirinya mengaku bangga seraya berharap segala keinginannya bisa tercapai. “Seseorang yang ingin maju dan sukses dalam hidupnya jangan lupa 3 (tiga) hal. Amanat kakek saya, kahiji kudu boga kahayang, ka dua kudu boga kadaek, ka tilu kudu boga kawani,” tegasnya.

Bupati berpesan, untuk menjadi pemimpin yang baik paling tidak harus menguasai beberapa hal diantaranya mampu mewadahi serta mengakomodir dan melayani masyarakat, tidak memilih dalam memberikan pelayanan dan pengabdian. Lalu, kedua, mampu menjadi pengayom yang melindungi dan menciptakan rasa aman di seluruh lapisan masyarakat,serta senantiasa bekerja keras dan terus belajar.

“Kemudian melebur dengan masyarakat yang dipimpinnya, juga memiliki karakter keberanian dan kebanggaan untuk tampil di depan sebagai contoh dan tauladan bagi masyarakat,” tambah Uu.

Disampaikannya bahwa pengambilan sumpah dan pelantikan penjabat kepala desa dan kepala desa pengganti antar waktu dilaksanakan berdasarkan amanat peraturan perundang undangan yaitu undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. (ZZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *