News

Polres Ciamis Ungkap Modus dan Tangkap Tersangka Pembunuh di Pangandaran

161
×

Polres Ciamis Ungkap Modus dan Tangkap Tersangka Pembunuh di Pangandaran

Sebarkan artikel ini

CIAMIS (CM) – Satreskrim Polres Ciamis berhasil meringkus tersangka pembunuhan yang terjadi di Pangandaran beberapa waktu lalu. Da (35) tersangka pembunuhan ditangkap jajaran Polres Ciamis di Pamarican daerah tempat tinggalnya, tiga hari selepas penemuan mayat korban.

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan, modus operandi pembunuhan tersebut yakni ingin mendapatkan barang berharga milik korban.

“Alih-alih ingin miliki ilmu kebal, tersangka mengubur korban dengan pasir, mula-mula kaki, lalu badan sampai leher dan kepala korban ditutupi kain, lalu dikubur dengan pasir sampai korban meninggal dunia,” ungkap AKBP Bismo kepada awak media, saat konferensi pers di depan Mapolres Ciamis, Senin (11/06/2018).

Adapun barang yang dibawa tersangka dari korban yakni, sebuah Handphone dan satu unit motor beat yang kini diamankan di Mapolres Ciamis.

Selain menangkap tersangka pembunuhan, Jajaran Polres Ciamis juga mengamankan dua orang penadah barang curian tersebut. Kedua orang tersebut yakni H (33) dan M (24), mereka menadah barang dari tersangka. Mereka kesehariannya bekerja sebagai pedagang dan buruh harian. Sementara tersangka pembunuhan Da (35) bekerja sebagai pandai besi.

Untuk mempertagggungjawabkan perbuatannya, Da (35) diganjar hukuman pembunuhan berencana dengan pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau kurungan seumur hidup dan paling lama kurungan selama 20 tahun

Sementara H dan M, dijerat dengan pasal 338 dan 365 ayat (3) dengan masing-masing hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Sopyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *