News

Sejumlah Jalan di Pusat Kota Tasik Direkayasa Lalin

191
×

Sejumlah Jalan di Pusat Kota Tasik Direkayasa Lalin

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Jalan di Pusat Kota Tasik Direkayasa Lalin

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Beberapa jalur lalu lintas di pusat Kota Tasikmalaya yang semula berjalan dua arah kini diubah satu arah oleh Dinas Perhubungan. Hal itu dilakukan guna mengatasi sendatan arus lalu lintas yang sering terjadi selama ini. Demikian diungkapkan Kadishub Kota Tasikmalaya, H. Aay Zaeni Dahlan, Jumat (13/04/2018).

“Perubahan mulai diujicoba sejak awal pekan ini,” jelas Aay. Menurutnya, rekayasa lalin tersebut merupakan jawaban bagi pendapat masyarakat yang menyebutkan Kota Tasik menjadi salah satu daerah termacet.

Menurutnya, sejumlah yang direkayasa lalin itu antara lain Jalan Rumah Sakit, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Pemuda, Jalan Ahmad Yani dan Jalan. R. Ikik Wiradikarta (Kalektoran). Jalan-jalan tersebut dipilih berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pihaknya selama ini.

“Artinya, sistem dua arah dicabut di Jalan Rumah Sakit, Jalan Pemuda, Jalan R. Ikik Wiradikarta, dan Jalan Tentara Pelajar. Sementara sistem satu arah di Jalan Ahmad Yani dicabut dan dikembalikan menggunakan sistem dua arah,” katanya.

Sementara ini, lanjut Aay, masih dalam proses uji coba. Tidak semua di verboden secara permanen. “Ada juga yang diatur waktu, karena ada pendidikan (sekolah) dan segala macam aktivitas lainnya, kita batasi waktu dari jam 07.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB,” sambungnya.

Ditambahkan Aay, proses ujicoba sistem lalu lintas baru tersebut bakal diberlakukan selama dua hingga tiga pekan ke depan. Setelah itu, pemerintah akan melakukan evaluasi dari hasil ujicoba. Jika dianggap perlu, perubahan sistem lalu lintasi itu bakal dipatenkan.

“Setelah dua atau paling maksimal tiga minggu kita evaluasi kembali sambil menetapkan Perwalkot. Kalau sudah ditetapkan peraturannnya berarti 30 hari baru mempunyai kekuatan hukum,” pungkas Aay. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *