News

Lakukan 2 Pelanggaran, Satu Kios Ditertibkan

193
×

Lakukan 2 Pelanggaran, Satu Kios Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Lakukan 2 Pelanggaran, Satu Kios Ditertibkan

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya menertibkan satu kios di depan Kantor Kejaksaan Kota Tasikmalaya karena terbukti melakukan dua pelanggaran, Senin (26/03/2018).

Kepala Dinas Pol PP dan Damkar, Budi Rachman, membenarkan adanya satu kios yang telah ditertibkan anggotanya.

“Tempat yang ditempati oleh pemilik kios bukan milik pribadi, tetapi milik negara karena keberadaan kios berada di dua sempadan jalan dan kali,” paparnya.

Menurutnya, penertiban akan terus dilakukan karena masih banyak titik-titik pedagang liar. Hal itu akan dilakukan secara bertahap guna menciptakan suasana asri lingkungan.

“Kami tidak melarang kepada para pedagang untuk berjualan. Silakan berjualan, namun harus ditempat yang lebih tepat, tidak mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *