News

2 Orang PNS di Pangandaran Dikenai Sanksi Hukuman Karena Terlibat Asusila

226
×

2 Orang PNS di Pangandaran Dikenai Sanksi Hukuman Karena Terlibat Asusila

Sebarkan artikel ini
2 Orang PNS di Pangandaran Dikenai Sanksi Hukuman Karena Terlibat Asusila
ilustrasi.doc

PANGANDARAN (CM) – Dua orang Pegawai Negri Sipil (PNS) dikenai sanksi hukuman disiplin karena terlibat perbuatan asusila.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir, Badan Kepegawaian Pengembangan Daerah dan Pengembangan SDM Ganjar Nugraha yang menyebutkan, kedua PNS yang berprilaku asusila sangat bertentangan dengan PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh 2 PNS tersebut diantaranya, bertentangan dengan Pasal 3 ayat 6 PP Nomor 53 tahun 2010,” sebut Ganjar.

Pasal 3 ayat 6 tersebut. Lanjut Ganjar, sudah tertera pada BAB II yang mengatur tentang kewajiban dan larangan sebagai PNS.

“Dalam penjabarannya ditegaskan, PNS harus menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS,” tambahnya.

Ganjar mengatakan, Bahwa  penjabaran kalimat diatas merupakan penegasan bagi PNS yang tidak mematuhi kewajiban tersebut salah satunya melakukan perbuatan asusila.

“Kini pihak BKPDP SDM sedang menunggu penandatanganan SK hukuman sanksi disiplin dari bapak Bupati,” terang Ganjar.

Ganjar mengaku dirinya belum mengetahui apakah hukuman yang akan dijatuhkan kepada dua orang PNS termasuk kategori hukuman ringan, sedang atau berat.

“Untuk kasus prilaku asusila yang ditangani BKPDP SDM merupakan salah satu tahapan tindak lanjut setelah ada laporan yang masuk,” tutupnya. (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *