News

Pengendara Motor Nyaris Celaka Akibat Tumpukan Tanah

165
×

Pengendara Motor Nyaris Celaka Akibat Tumpukan Tanah

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CAMEON) – Kurniasih (45) warga Babakan, Kecamatan Pangandaran, nyaris mengalami kecelakaan saat melintasi ruas jalan raya pangandaran, tepatnya depan kantor TIC. Pasalnya, dilokasi ada tumpukan tanah untuk pengurugan taman yang menutup sebagian badan jalan.

Kurniasih mengaku kaget saat dirinya mengendarai kendaraannya menuju pasar pananjung, Namun setelah melewati bundaran dirinya nyaris menabrak tumpukan tanah yang menutup sebagian badan jalan,” Di depan ada kendaraan truk, namun tiba-tiba langsung ke kiri, sedangkan saya langsung ambil jalur kekanan dan nyaris saja menabrak tumpukan tanah yang menutup badan jalan,” cetusnya kepada CAMEON, Kamis (09/11/2017).

” Hal tersebut sangat disayangkan, padahal dump truk yang menurunkan tanah untuk taman itu harus menjaga atau tidak membahayakan pengguna jalan terlebih lagi pengendara motor,” sesal Kurniasih.

Dikatakan Kurniasih, tumpukan tanah telah memakan badan jalan sehingga terjadi penyempitan,” Jalan menjadi sempit, selain itu tumpukan tanah tersebut mengancam keselamatan para pengendara yang melintas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan dalam ayat 1 setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.Kemudian di ayat kedua, menyebutkan ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2.  (Andriansyah)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *