PANGANDARAN (CAMEON) – Menjamurnya keberadaan Pom Mini di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat yang kini menjadi sorotan publik. Bahkan keberadaan pelaku usaha Pom Mini tersebut tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi UMKM dan Perdagangan (DPMPTSPKP) Kabupaten Pangandaran.
Menurut Kepala DPMPTSPKP Kabupaten Pangandaran Tedi Garnida mengaku, sampai saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan perizinan untuk pom mini.
“Hingga saat ini kami dari DPMPTSPKP Kabupaten Pangandaran belum mendata jumlah pom mini di Pangandaran, karena penjualan bensinnya hanya berskala kecil,” akunya kepada CAMEON, Selasa (31/10/2017).
Karena, kata Tedi, proses pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Pom Mini tersebut si pemilik harus membeli dari SPBU dengan menggunakan Jerigen dengan jumlah terbatas,” Untuk izin Pom Mini masih cukup dari Kecamatan saja, Karena, Pom Mini masuk skala kecil atau sama dengan pengecer bensin lainnya, yang membedakan hanya mesin dan botol saja,” tutupnya. (Andriansyah)